
Brebes.//www.buserindonesia.id || Terkait penggunaan sistem zonasi dalam pemilihan calon legislatif di Kabupaten Brebes khusus untuk PDIP menggunakan sistem zonasi.
Dimana calon legislatif yang ikut konstelasi politik dalam pemilihan legislatif 2024 diwajibkan mematuhi aturan yang sudah ditentukan oleh DPC PDIP Kabupaten Brebes.

Dan wajib taat dan patuh untuk mengikuti aturan itu di mana Calon Legislatif yang ikut dalam pemilihan tidak boleh menyeberang ke zona pemilihan desa-desa lain.
Pemilihnya wajib hanya mencari pemilih di daerah Zonasi yang sudah ditentukan. Kalau ada pemilih yang memilih caleg di luar zonasi caleg tersebut maka dianggap itu tidak sah dan dikembalikan ke Calon Legislatif yang berada di zonasi tersebut.
Baca Juga : H. Novri Ompusunggu, Bantu Warga Korban Kebakaran Rumah di Nagori Dolok Maraja Simalungun
Untuk Dapil 3 Calon Legislatif DPRD kabupaten Brebes, Perbedaan itu terlihat pada khususnya di Kecamatan Larangan Kabupaten Brebes yaitu dimana Heri Pasaribu mendapat 6.178 suara.
Hal ini berbeda dengan suara perolehan berdasarkan berita acara rekapitulasi di Tingkat Kecamatan Larangan yaitu perolehan suara partai politik calon anggota DPRD Kabupaten hanya 5.523.
Awalnya Pleno KPU Kabupaten Brebes di hotel Desy Jaya 4-5 maret 2024 menguntungkan perolehan suara M. Sry Hery Pasaribu, di peringkat 2 , dan peringkat 3 adalah Sukirso, Mengingat berdasarkan hitung sementara, perolehan kursi di Dapil 3 Brebes untuk PDI Perjuangan diperkirakan mendapatkan 2 kursi.
Namun karena sesuatu dan lain hal rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Brebes untuk melakukan perhitungan ulang justru perolehan suara di kecamatan larangan ada perbedaan sebesar 655 suara dan akhirnya, rapat KPU memplenokan suara M. Sry Heri Pasaribu jumlah semula 6.617 pemilih, berubah hanya 5.962 pemilih, di peringkat nomor 3, Sukirso yang semula berubah menjadi 6.418 menjadi peringkat 2.
Dari pengamatan di lapangan Setelah rapat pleno lagi di Kantor KPUD Brebes tanggal 4-5 maret 2024 untuk mensinkronisasi rekomendasi dari Bawaslu, hari rabu siang 6 maret 2024 dikeluarkan SK KPU nomor 1015 tahun 2024, tentang penetapan calon anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Brebes berada 2024-2029 , padahal rapat pleno itu tanggal 6 janggalnya diumumkan seolah tanggal 5 maret 2024, merubah print out hasil rapat yang sudah dilaksanakan.
Ketua DPC PDIP Kabupaten Brebes Haji Indra Kusuma S.Sos saat dikonfirmasi, hari Rabu 13 Maret 2024 mengatakan bahwa pemilihan ini adalah pemilihan yang menghitung mekanisme suara adalah dari tingkat partai, dan PDIP Kabupaten Brebes tetap mengacu kepada aturan partai yaitu menggunakan sistem zonasi.
Sedangkan untuk D1 dan DA Hasil berdasarkan perhitungan partai sudah kami serahkan ke DPD PDIP Jawa Tengah.
Lebih lanjut dikatakan Indra Kusuma bahwasanya Untuk Dapil 3 sesuai dengan perolehan suara yang dihitung melalui mekanisme partai di Dapil 3 di peringkat 2 dan di peringkat 3 diduduki oleh Sukirso.
Indra Kusuma ketika ditanya Mengenai Apakah KPU harus mengikuti mekanisme yang sudah ditentukan oleh partai ataukah harus mengikuti perhitungan yang sudah dihitung oleh KPU sendiri, hal ini dijelaskan Indra Kusuma bahwa KPU harus mengikuti perhitungan yang sudah dihitung oleh partai.
Pemilu ini adalah pemilu yang hasil ditentukan oleh partai bukan pemilihan anggota dewan, jadi mekanismenya calon legislatif dari DPC PDIP Brebes harus patuh dan taat terhadap mekanisme kepartaian, jelas Indra Kusuma.
Pewarta : Rtn

#selamatpagiindonesia #selamatpagibuserindonesia #buserindonesia.id #buserindonesia #infoterkinibuser #beritabuser #infobuser #infoterkinibuserindonesia #beritaindonesia