Tangerang Selatan, //buserindonesia.id || Bagi Warga Tangsel yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Ijin Mengemudi ( SIM ), Anda dapat menghubungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polres Tangsel yang sudah di sediakan.
Berikut Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Tangsel hari ini:
Pamulang Square: 08.00 sd 11.00 Wib/ Sore 14.00 sd 16.00 Wib
ITC BSD: 08.00 sd 11.00 Wib

Layanan SIM Keliling Polres Tangerang Selatan hanya melayani Permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang dapat di lakukan sebelum masa berlaku habis.apabila masa berlaku SIM habis di berlakukan penertiban seperti SIM baru.
Baca juga : Profil Komjen Pol Imam Widodo, Jenderal Bintang 3 yang Jabat Komandan Brimob
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016 tentang pemrimaan Negara bukan pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C .sebagai berikut:
1.Foto Kopi KTP yang masih nerlaku,
2.Foto Kopi SIM lama dan SIM asli.
3.Bukti Cek Kesehatan.
4.Bukti Cek Psikologi.
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan di Jalan Raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis Kendaraan yang di Kemudikan.ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam pasal 281. Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polres Tangerang Selatan semoga bermanfaat.
Pewarta : Syahrudin

#selamatpagiindonesia #selamatpagibuserindonesia #buserindonesia.id #buserindonesia #infoterkinibuser #beritabuser #infobuser #infoterkinibuserindonesia #beritaindonesia


Absen