
Sijunjung, //buserindonesia.id || Nagari sungai lansek terdiri dari 7 jorong .jorong cilacap,jorong Kayan,jorong talang,jorong koto,jorong pasa,jorong batang tonom dan sungai ampang
Namun kebijakan secara administrasi banyak di putuskan sepihak oleh sekretaris nagari
Di lansir dari impormasi toko masyarakat sungai lansek yang tidak boleh di sebutkan nama nya memapar kan pada media buserindonesia.id”banyak kebijakan yang di putuskan secara sepihak tanpa musyawarah dengan perangkat nagari’

A(toko masyarakat) juga menambahkan ‘kami selaku toko masyarakat tidak perna tau dengan kegiatan yang ada dan kalau pun tau cuman mendadak tanpa ada musyawarah terlebih dulu
Baca juga : Menghormati Jasa Para Pahlawan, Dandim 1503 Tual Berziarah Ke TMP Kota Tual
Kadang-kadang kami heran dengan kebijakan sekretaris nagari yang selalu memutuskan secara sepihak,Coto nya saja tentang penambahan staf sukarela’ujar toko masyarakat pada media
Toko masyarakat lain juga menambah kan “seharusnya sekretaris nagari harus bermusyawarah terlebih dahulu dengan perangkat nagari baru di putuskan supaya tidak terjadi kesalahpahaman’ujar nya pada media
Toko masyarakat lain juga menambahkan”kalau di biarkan kebijakan seperti ini adalah kebijakan otoriter dan berdampak Dinasti nanti nya dan berbau KKN(korupsi Kolusu Nepotisme) dan ini Nepotisme nama nya’tambahan nya pada media
Sekretaris nagari HERMAN menjawab’karna ada kekosongan Staf sehingga banyak pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu,kebijakan ini sudah di konfirmasikan ke lembaga,seperti BPN,LPM dan persetujuan wali Nagari terdahulu,jadi tidak ada masalah”ujar beliau ke media.
Pewarta : Candrizal

Selamat malam komandan,lagi acara adat minanag di sumbar,salam satu pena