1 thought on “Polda Jateng Amankan Pelaku Penimbunan Solar Subsidi di Brebes

  1. Pelaku kita jerat dengan Pasal 55 Undang–Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,- (Enam Puluh Milyar),” ujar Dirreskrimsus.

    #buserindonesia

    #jurnalis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *