
Sanggau.//www.buserindonesia.id || Satuan Reserse Narkoba ( Satresnarkoba ] Polres Sanggau kembali mengamankan seorang pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu ditempat kediamannya Jl. Riam RT.005/RW.002 Kel.Bunut Kec. Kapuas Kab. Sanggau.
Berdasarkan informasi yang didapatkan dari hasil penyelidikan,Satuan Reserse Narkoba Polres sanggau bergerak menuju tempat kediaman Hap Alias A pada Senin tanggal 18/3/ 2024 sekira jam 22.30 Wib, Petugas Kepolisian Polres Sanggau berhasil mengamankan satu orang laki-laki atas nama Sdra.HAP alias A di depan rumah yang di tinggali olehnya.

Berdasarkan Surat Laporan Nomor LP/A/15/III/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SANGGAU/POLDA KALIMANTAN BARAT/ tgl 18 Maret 2024.
Sementara pelaku HAP aliasa A, Lahir di Pontianak, 24 April 1996/ 27 tahun, Laki-laki, Agama Islam, sebagai Pelajar/Mahasiswa, Indonesia, yang beralamat di Jl. Dharma Putra Dalam Desa Siantan Hilir Kec. Pontianak Utara Kota. Pontianak adalah pengedar Narkoba jenis sabu.
Baca Juga : Kapolres Kediri Pastikan Tindak Tegas Oknum Penimbun Bahan Pangan
Dari hasil tindakan penggeledahan yang di lakukan oleh( Satresnarkoba) Polres sanggau terhadap Sdra.HAP alias A beserta rumah tempat tinggal yang bersangkutan tersebut, berhasil diamankan barang bukti dugaan terkait TP tersebut.
Selanjutnya terhadap terduga pelaku beserta semua barang bukti yang ditemukan kini sudah di amankan dan di bawa ke Polres sanggau untuk proses hukum lebih lanjut.barang bukti berupa 9 (sembilan) paket plastik bening berklip yang berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat Bruto 6,66 G (enam koma enam enam) gram 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam 2 (dua) buah sendok shabu yang terbuat dari pipet plastik warna hitam dan bening.
- 3 (tiga) bundel plastik bening berklip
- 2 (dua) bundel plastik bening berklip
- 1 (satu) helai potongan lakban warna hitam
-1 (satu) unit timbangan elektronik mini digital Merk Pocket scale warna Silver
-1 (satu) buah kotak kaleng bertuliskan V9 warna Biru
-Uang tunai Rp.100.000(seratus ribu rupiah) sebanyak 1(satu) lembar.
Kini pelaku sudah diamankan di Polres sanggau untuk di tidak lanjuti sesuai Undang-Undang yang berlaku di Indonesia untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya tersebut.
Pewarta : Basilius

#selamatpagiindonesia #selamatpagibuserindonesia #buserindonesia.id #buserindonesia #infoterkinibuser
#beritabuser #infobuser #infoterkinibuserindonesia #beritaindonesia
Menjadi pelajaranlah