
Wonogiri, //buserindonesia.id || Panitia Pengawas Pemilu (PANWASLU) Kecamatan jatisrono ,Kabupaten Wonogiri taat mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU ) No 15/.2023 tentang Kampanye Pemilihan Umumu.
Reny ,salah satu petugas Panwaslu Kecamatan Jatisrono ,Wonogiri ,menuturkan pada buserindonesia wonogiri 27/9/2023 saat di temui di kantornya ,ia menjelaskan bahwa saat ini belum waktunya kampanye dan belum.pernah menemui hal -hal yang menjurus ke indikasi pelanggaran yang di lakukan oleh salah satu Parpol ataupun Bakal Calon Legislatif ( Bacaleg) ,karena memang belum waktunya kampanye .

Menurut Reny, yang di perbolehkan untuk kegiyatan pemilu saat ini 27/9/2023 pemasangan alat peraga kampanye berupa bendera ,atau menampilkan gambar Parpol dan bakal calon Anggota Legislatif (Bacaleg )
Selain itu tidak di benarkan menyampaikan ajakan dan menampilkan visi misi , karena itu merupakan salah satu bentuk pelanggaran di luar masa kampanye , kata Reny.
Dari semua itu ,agar tahapan sosialisasi Parpol dan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) tidak menimbulkan ruang abu -abu atau kesalah fahaman ,maka harus di cermati tentang aturan -aturan yang telah di buat oleh Komisi Pemilihan Umum .
Baca juga : Dua Warga Berprofesi Nelayan di Aceh Barat Ditangkap Bersama 165 Kg Sabu-sabu
Kami sebagai Petugas Pengawas Pemilu juga belum ada temuan yang menjurus ke indikasi pelanggaran yang di lakukan oleh Parpol ataupun salah satu Bakal Calon Legislatif (Bacaleg ) karena memang ini belum waktunya kampanye , kami juga selaku Petugas Pengawas Pemilu Kecamatan juga tidak akan menyalahi aturan -aturan yang telah di buat oleh Komisi Pemilihan Umum No 15/ 2023, jelas Reny.
Ada sebelas (11) Stuktur Petugas Pengawas Pemilu Kecamatan Jatisrono ,Wonogiri termasuk ketua .
Sugeng, juga menyampaikan ,bahwa saat ini 27/9/2023 memang masih tahapan -tahapan pencermatan administratif data -data yang masuk ke kami , sambil menunggu jadwal kampanye kami fokuskan pada pengawasan terlaksanyan Pemilu yang kondusif ,trasparan sesuai aturan dan peraturan yang telah di buat oleh Komisi Pemilihan Umum ,harapan sugeng.
Menyikapi tentang Petugas Pengawas Pemilu (Panwaslu ) Kecamatan, juga tidak lepas dari Petugas Pengawas Desa (PPD)yang di mandati membantu pengawasan Pemilihan di masing -masing desa , imbuh sugeng.
Pewarta : nandar suyadi

pengawasan terlaksananya Pemilu yang kondusif ,trasparan sesuai aturan dan peraturan yang telah di buat oleh Komisi Pemilihan Umum ,harapan