
Wonogiri, //buserindonesia.id || Pengadilan Negeri( PN) Wonogiri melakukan mediasi terkait permasalahan batching plant, antara penggugat LSM Yayasan Buser Indonesia (YBI) dengan tergugat Satpol PP kabupaten Wonogiri. Senin (11/09/23) di ruang mediasi Pengadilan Negri Wonogiri yang di pimpin langsung oleh Hakim mediasi Agusti.

Afrizal Surya Atmaja.SH”. Kuasa Hukum LSM YBI Buser Indonesia yang menggugat Satpol PP terkait dengan berdirinya bangunan batching-plant ( pabrik cor beton) di jalan raya solo- Pacitan, Desa Kedungombo Kecamatan Baturetno kabupaten wonogiri, yang dimiliki oleh Perusahaan dan kontraktor Bengawan Abadi dengan alamat : Bulusari rt 02/rw 03 bulusulur kabupaten Wonogiri saat di ruang mediasi menyatakan”. Bahwa gugatan dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut, karena tidak memiliki ijin mendirikan bangunan(IMB).serta mengakibatkan timbulnya limbah bahan, berbahaya dan beracun( B3).
Baca juga : Deklarasi Dan Pengukuhan Pengurus PAPERA Kabupaten Ngawi
Menurut keterangan “Nonot”. Ketau LSM YBI Buser Indonesia Wilayah Kabupaten Wonogir selama ini kami diam , kami sebagai sosial control Masyarakat sudah pernah melayangkan surat pertama ke satpol PP, telah menegaskan terkait dengan izin IMB dan dampak limbah B3 yang mencemari masyarakat sekitarnya namun tidak ada tindakan yang berarti, seakan-akan adanya unsur pembiaran.
Di lain tempat di katakan oleh kasat satpol PP Joko Susilo saat di temui awak media Buser Indonesia dan Tim mengatakan tentang tindakan apa yang dilakukan ketika ada pengusaha cor beton yang di duga tidak punya izin dan tidak patuh dengan Perda..??? Joko Susilo menerangkan ” bahwa kalau izin lengkap didaftarkan melalui OSS, dari pihak kami datang mengecek ada tidak nya kegiatan tersebut di batching plant itu”, ucapnya.
Joko Susilo juga menambahkan “Bahwa laporan dari LSM YBI Buser Indonesia sudah kami terima , tapi waktu itu bulan Agustus dan banyak sekali agenda yang menyangkut hari kemerdekan RI ke 78. Maka kami minta ke LSM YBI Buser Indonesia untuk Bersabar” terangnya.
Sampai berita ini diturunkan proses mediasi mendatang akan di laksanakan Senin depan tanggal 18/09/23. Tutur (TIM).
Pewarta : ( Nandang P )

Semoga lebih sukses kedepannya.
Maju terus jangan menyerah
Sebagai control sosial untuk kepentingan warga masyarakat
Hari ini mudah2an lebih baik dari hari kemarin