
Tangerang Selatan, //buserindonesia.id || Dalam rangka sosial Kontrol tentang Legalitas Perijinan di Kota Tangerang Selatan.ujarnya.” sebagai swadaya masyarakat (LSM JAPATI) Kota Tangerang Selatan,sebagai peran aktif masyarakat diberbagai sektor kegiatan dan Pengawasan untuk Kepentingan masyarakat di kota Tangerang Selatan yang fokus dan froaktif dalam Pengaduan,aspirasi masyarakat untuk menefakan supremasi hukum di Kota Tangerang Selatan.

Dengan menjamurnya usaha Panti Pijat di Kota Tangerang Selatan.masalah – masalah sosial terkait dengan prostitusi terus berkembang yang mana di Indonesia Prostitusi di anggap sebagai kejahatan terhadap kesusilaan serta beraifat ilegal dan bertentangan dengan Hak asasi manusia,praktik Prostitusi adalah sebuah kegiatan yang patut di hentikan atau di larang karna di anggap bertentangan dengan nilai agama dan kesusilaan dalam pasal ayat (1) setiap orang di larang bertingkah laku dan /atau berbuat asusila di Jalan, taman atau dan temapat – tempat umum lainya.
Baca juga : Polres Loteng Gelar Apel Pasukan Operasi Mantap Brata Rinjani 2023-2024
Para pelaku bisnis Prostitusi terselubung yaitu Panti Pijat, yang mana di ketahui bahwa Panti Pijat para Pengusaha mengemas bisnisnya secara menarik artinya tidak di lakukan secara transparan.
Tujuannya agar menjadi dagangan yang tidak lagi tabu di pandang,baik oleh masyarakat umum yang tak lagi berlabel Lokalisasi, para pengusaha bisnis nikmat sesaat itu menyajikan tema baru dalam label Panti Pijat atau Spa. Atas dasar tersebut berdasarkan analisis empiris kami melaporkan penemuan adanya dugaan prostitusi yang berlabelkan Spa atau Panti Pijat kepada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Selatan.
Pewarta : Syahrudin

#selamatpagiindonesia #selamatpagibuserindonesia #buserindonesia.id #buserindonesia #infoterkinibuser #beritabuser #infobuser #infoterkinibuserindonesia #beritaindonesia
Absen
Lanjutkan giat pengamatan dan pelaporan tentang pelanggaran hukum.