
Tanggerang, //buserindonesia.id || Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang memilih bungkam saat di tanya melalui pesan singkat WhatsApp terkait proses penyerahan lahan dari Pengembang Perumahan Suvarna sutera Tangerang,
Berdasarkan surat undangan dengan Nomor :800/2703 – DPMPTSP/2023 pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) baru saja melaksanakan tapat Pembahasan proses penyerahan oleh Perumahan Suvarna Sutera untuk Mal Pelayanan publik ( MPP) di Kawasan Perumahan dan pusat Bisnis Suvarna Sutera.

Belum di ketahui jelas alasan dari Kepala DPMPTSP Kabupaten Tangerang yang di nilai tidak Open untuk memberikan informasi terkait proses penyerahan lahan tersebut, padahal jelas dasar acuan Undang – Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik (UU KIP ).
Baca juga : Pesan Wali Syafri S, Sos Kepada PJ Wali Kamang yang Baru
Terkait itu ,awak media sudah berupaya untuk menghubungi guna Komfirmasi Kepada Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Tangerang melalui telpon seluler, telepon WhatsAPP. namun tidak di angkat dan menjawab. Bahkan pesan singkat Whatsapp hanya membalas salam, tanpa membalas lebih lanjut perihal tersebut.
Masih melalui pesan Whatsapp, saat di tanya terkait berapa luas lahan untuk mal pelayanan publik (MPP) yang nantinya akan di serahkan oleh Suvarna Sutera kepada pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang, Kepala DPMPTSP tidak menjawab.
Dalam hal ini, sebagai pejabat Pemerintah atau Pejabat Publik Kabupaten Tangerang seharusnya bisa menjelaskan kepada masyarakat mengenai kegiatan Pemerintah Daerah Tangerang direncanakan kedalam rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Kegiatan tersebut merupakan rangkaian program percepatan Pembangunan Menuju Indonesia Maju dia Era digitalisme dan kerbukaan Informasi yang Akurat, terlebih kepada awak media untuk menjalankan pungsi Kontrol, dan Monitoring kinerja Pemerintah sipaya dalam penyajian informasi bisa lebih berimbang.
Pewarta : Syarudin

Dalam hal ini, sebagai pejabat
Pemerintah atau Pejabat Publik
Kabupaten Tangerang seharusnya bisa
menjelaskan kepada masyarakat
mengenai kegiatan Pemerintah Daerah
Tangerang direncanakan kedalam
rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD).
Kegiatan tersebut merupakan rangkaian
program percepatan Pembangunan
Menuju lndonesia Maju dia Era
digitalisme dan kerbukaan Informasi
yang Akurat, terlebih kepada awak media
untuk menjalankan pungsi Kontrol, dan
Monitoring kinerja Pemerintah supaya
dalam penyajian informasi bisa lebih
berimbang.