1 thought on “Arogansi Eksekusi PN Kota Semarang di Jl. Rorojongrang Kota Semarang

  1. selama eksekusi diajukan belum dilaksanakan salah satu pihak berperkara
    Masih dapat mengajukan perlawanan eksekusi” ujar Dedy Afriandi Nusbar. SH

    #buserindonesia

    #jurnalis

Tinggalkan Balasan ke Achmad Bachrudin Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *