
Semarang, //buserindonesia.id || Maraknya ajang mencari jodoh pada media sosial, menjadi ajang para jomblo untuk mencari pasangan. Mudahnya berkenalan dan menjaring komunikasi membuat media ini menjadi sarana yang disukai oleh peminang jodoh.
Namun tidak demikian untuk mereka yang justru memanfaat sarana ini untuk menjadi media penipuan yang berkedok mencari jodoh, dengan membuat akun-akun fiktif untuk menggaet para korban. Dimana sasaran empuk mereka adalah para wanita pekerja. Untuk menguras penghasilannya dengan modus akan di nikahi.

Kejadian seperti dialami oleh seorang TKW Taiwan asal Kendal ( J ) 42 tahun, yang sudah 9 tahun lamanya berkerja. Berangan memiliki seorang suami yang baik, namun terjebak oleh rayuan seseorang yang mengaku berpangkat Jendral. Dengan seribu rayuan yang memikat meski didengar semua tidak masuk akal, usaha penipuan ini hanya berlangsung beberapa pekan.
Baca juga : SMA Negeri 1 Karya Penggawa di Sambangi Satuan Samapta Polres Pesisir Barat
Seorang yang diduga memang berprofesi menjadi penipu para janda di media sosial berinisial ( AL ) dengan Akun Facebook Dewa-dewa, diduga adalah warga Semarang ini berhasil mengeruk uang ( J ) sebesar 15.000.000,- dengan modus akan membangunkan rumahnya yang ada di Kendal. Dengan percaya karena rayuan nya, korban ( J ), mentranfer uangnya ke no. rekening atas nama HARTINI – BANK BCA – 8915577527, tanpa curiga.

Namun setelah berangsur beberapa hari justru pelaku memblokir komunikasi serta menon aktifkan akun Facebooknya. Disinyalir ini memang menjadi perkerjaan pelaku sebagai serang penipu para janda.
Dalam hali ini kepada pihak kepolisia Polda Jateng untuk lebih bisa mengawasi dan turut menindak tega para penipu dan modus merugikan di media sosial. Dalam undang undang ITE tertera tegas ” Berikut ini bunyi Pasal 28 ayat (1) UU ITE yaitu setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.”
Pihak Lembaga Buser Indonesia dengan lantang akan menyerukan kepada instansi terkait agar dapat menindak lanjut peristiwa peristiwa penipuan di media sosial agar terwujud masyarakat yang nyaman dalam aktifitas bermedia sosial, juga menertibkan akun akun yang disinyalis melakukan penipuan.
Kasus ini akan segera dilaporkan kepada pihak yang berwajib dan identitas pelaku sudah dikantongi oleh pelapor agar dapat menyelidiki dan menangkap pelaku tersebut. Lembaga Buser Indonesia Anjar Wibisono sebagai Sekjen akan melayangkan laporan sekaligus mengawal kasus Penipuan di media sosial ini hingga selesai. Agar dapat menjadi efek jera pada para penipu media sosial.
Pewarta : Vie Buser

Modus sesat, musti di kawal tuntas sampai ke ranah hukum, kasihan korban rayuan penipu cemen. Gak punya otak gak mikir yg di tipu perempuan hasil kerja jauh di luar negeri. Salam waras salam kopi pagi
Polsek kamamg Baru gelar operasi rutin