
Batang Hari, //www.buserindonesia.id || Kejaksaan negeri Kabupaten Batanghari sudah menetapkan Dua orang tersangka yaitu korupsi penyaluran pupuk subsidi untuk petani di Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi.

penetapan dua orang tersangka tersebut dengan Surat Penetapan Nomor: TAP-4/L.5.11/Fd.2/12/2023 tanggal 6 Desember 2023 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-5/L5.11/Fd.2/12/2023 tanggal 6 Desember 2023. atas perkara ini, diantaranya KA Pemilik Toko selaku pengecer dan NA selaku Ketua gabungan kelompok tani mengatakan, dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik pada kejaksaan Negeri Batang Hari, telah memperoleh alat bukti dan barang bukti.
Yang mana dengan bukti itu membuat terang tindak pidana sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah menetapkan 2 orang tersangka.

Tersangka tersebut berinisial KA selaku pengecer dan saudara NA selaku ketua gabungan kelompok tani (gabuktan),” Tambahnya.
Baca Juga : Kapolri Rotasi 513 Pamen dan Pati, 21 Pejabat Polda Jateng Mendapat Promosi Jabatan Baru
Dan Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Subs. Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Namun saat ini dua orang tersangka dilakukan penahanan di Lapas Klas IIB Muara Bulian.
Pewarta : Ilham

#selamatpagiindonesia #selamatpagibuserindonesia #buserindonesia.id #buserindonesia #infoterkinibuser #beritabuser #infobuser #infoterkinibuserindonesia #beritaindonesia