
Sijunjung, //www.buserindonesia.id || Digedung Pancasila Muaro Sijunjung, sesuai surat dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia no B-4159/F/Fjp/11/2023 tentang (Hakordia) Tahun 2023 atau pedoman pelaksanaan peringatan hari anti korupsi sedunia. Jumat 08/12/2023.

Dalam menyambut hari anti korupsi sedunia Bupati Sijunjung melalui dinas DPMN Sijunjung bersama Kejaksaan Negeri Sijunjung adakan pertemuan dengan Wali Nagari se Kabupaten Sijunjung, Setkab nagari se Kabupaten Sijunjung dan pak Camat se Kabupaten Sijunjung.
Baca Juga : Kejari Batanghari Menetapkan 2 Orang Tersangka Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi
Dalam acara ini pak Bupati Sijunjung di wakili oleh Kepala dinas DPNM Sijunjung pak Joni Antonius, pak Camat Kamang baru pak Asrijal S.H dan Forkopinda sijunjung, Forkopincam Kecamatan se Kabupaten Sijunjung, serta bendahara Nagari se Kabupaten Sijunjung.

Sedang dari Kejaksaan Negri Sijunjung di wakili oleh Kasi Intel Jaksa pak Dian Affandi Panjaitan,S.H,M.H, kasi Pidsus Kejaksaan Sijunjung pak Fengki Andreas dan rekan-rekan yang lain.
Dalam hal ini kepala Kejaksaan Negri Sijunjung pak Adi Nuryadin Sucipto,S.H,M.H yang di paparkan oleh pak Kasi Pidsus pak Fengki Andreas memaparkan kepada seluruh Wali Nagari dan peserta yang hadir memaparkan.
Agar seluruh Wali Nagari harus hati-hati dalam melaksanakan anggaran dana desa, bekerjasama dengan masyarakat, toko masyarakat dan Ninik Mamak supaya tidak terjadi konflik di Nagari.
Beliau juga menambahkan “agar perkuat persatuan di nagari dengan masyarakat, LSM, Media dan instansi lainnya, apa lagi media adalah mitra wali nagari juga’ ujar beliau pada media buserindonesia.id
Pewarta : Candrizal Anuqra

#selamatpagiindonesia #selamatpagibuserindonesia #buserindonesia.id #buserindonesia #infoterkinibuser #beritabuser #infobuser #infoterkinibuserindonesia #beritaindonesia