
Tanggamus, //buserindonesia.id || Dunia pendidikan Kabupaten Tanggamus, kembali diterpa isu miring, akibat ulah sejumlah oknum kepala sekolah yang diduga rela merauk keuntungan pribadi melalui dana BOS.
Dalam dunia pendidikan sendiri, tak hentinya dana Bantuan operasional sekolah, menjadi target untuk oknum-onkum kepala sekolah, menjadikan nya sebagai ladang memperkaya diri sendiri.
Seperti yang terjadi di SDN 1 Air bakoman, Kecamatan Pulau panggung, Tanggamus, Lampung misalnya, oknum kepala sekolah setempat, diduga telah melakukan praktik KKN pada proses realisasi dana BOS dari tahun sejak dirinya menjabat.

Dimana diketahui, Sekolah ini dipimpin oleh Sukarmi, yang menjabat sejak tahun 2012 lalu hingga saat ini.
Sayangnya, Kepala sekolah satu ini, terkesan tidak mengetahui secara persis, terkait perjalanan realisasi dana BOS yang dimaksud, sebab Operator sekolah dan bendahara sekolahnya sudah mengalami pergantian.
Hebatnya, seorang kepala sekolah justru seperti amnesia, (hilang ingatan),tatkala di konfirmasi oleh awak media yang datang menanyakan perjalanan realisasi dana BOS disekolah tersebut, Jumat,(15/09/2023).
Baca juga : Didampingi Ketua TAJI, Lembaga SP3 Resmi Laporkan SMK 1 Maarif kepada Kajari Tanggamus
Sukarmi menjelaskan jika paktor umurnyalah, yang membuat dirinya lamban dalam mengingat masa, dimana dia merealisasikan dana BOS dari tahun pertama kali ia menjabat.
“Akuini gak inget loh pak, sebab sejak umur yang sudah mulai tua ini tekadang apa yang di rencanakan kemarin saja masih lupa, apalagi mau ngingat tahun kemarin.” Ucap kepala sekolah.
Tak sampai disitu saja, kepala sekolah juga dinilai tidak transfaran, dalam penjelasan terkait BOS di sekolah tersebut, akibat dari keterangan yang tidak jelas darinya, menimbulkan tanda tanya besar dari tahapan realiasi dana BOS sejak tahun 2015 hingga 2023 ini.
Dihitung dari Jumlah dana BOS dari tahun 2020 hingga 2022, kepala sekolah kebingungan menjelaskan nya, dimana di ketahui pada tahun tersebut SDN 1 Air Bakoman mendapat dana BOS yang cukup pantastis yaitu senilai Rp. 279.270.000 di tahun 2020, Rp. 269.010.000 tahun 2021,dan di tahun 2022,. Rp. 258.300.000.
Dari dana BOS tiga tahun ini saja, dapat diperkirakan, akan meningkatkan kemajuan sekolah secara signifikan apabila dapat diserap dengan baik, namun faktanya, dana tersebut disinyalir carut-marut dalam pengelolaanya.
Atas hiruk pikuk perjalanan realisasi Dana BOS di sekolah tersebut, yang diduga terjadi kesalahan dalam proses penyerapan nya awak media akan menggali keterangan kepada pihak terkait, dalam hal ini Dinas pendidikan Kabupaten Tannggamus.
Pewarta : Incolmudi
