Pekalongan.//www.buserindonesia.id || Seorang perangkat desa di Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan, bernama Wasriah, yang menjabat sebagai kadus di Desa Salit, tengah mencari keadilan terkait Surat Keputusan (SK) pemberhentian dari jabatan kepala desa Salit.
Wasriah menerima SK pemberhentian pada 22 Januari 2024, namun merasa ada kejanggalan dalam syarat-syaratnya. Dalam upaya mencari keadilan, Wasriah memutuskan untuk meminta pendampingan kepada Karyo Winoto, yang merupakan pembina PPDI di Kecamatan Kajen. Mereka bersama-sama melakukan pengaduan kepada Inspektorat Kabupaten Pekalongan.
Baca Juga : Panglima TNI Cek Kesiapan Pasukan Pangamanan Presiden (Paspampres)
Mereka bersama-sama mendatangi kantor Inspektorat pada Rabu, 24 Januari 2024. Pihak Inspektorat menyambut kedatangan mereka dengan baik dan meminta wasriah untuk menyampaikan pengaduannya secara tertulis.
Langkah ini di ambil sebagai upaya awal dalam mencari kejelasan terkait pemberhentiannya dari jabatan di pemerintah desa Salit.
Pewarta : Ariyanto
#selamatpagiindonesia #selamatpagibuserindonesia #buserindonesia.id #buserindonesia #infoterkinibuser #beritabuser #infobuser #infoterkinibuserindonesia #beritaindonesia