
Semarang, //buserindonesia.id || Komunitas Putra putri kota Semarang, menggelar syukuran usai putusan Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan mengenai syarat pendaftaran usia capres-cawapres. Diketahui sebelumnya mahasiswa Universitas Surakarta menggugat soal usia capres-cawapres tetap 40 tahun, kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Agenda syukuran bertajuk ‘Kemenangan Generasi Muda mudi ini menggelar pada Selasa malam.(17/10) di Kp. Palebon kelurahan, Pedurungan Kecamatan Semarang timur Kota semarang Jawa Tengah. mengungkapkan kegiatan ini dihadiri sekitar puluhan putra putri dan warga kecamatan Semarang timur orang muda-mudi milenial,

Adapun kegiatan ini meliputi doa bersama, syukuran Keputusan MK, kesederhanaan putra putri bersama warga, kumpul dan makan bersama sebagai wujud syukur muda-mudi se-kota Semarang atas putusan MK. Mereka menilai putusan tersebut sebagai kado terindah bagi para pemuda dan kaum muda mudi. menjelang peringatan Sumpah Pemuda.
“Alhamdulillah akhirnya harapan kita semua dapat terkabul. MK memutuskan pemimpin muda bisa menjadi capres maupun cawapres dan Mas Gibran bisa mewakili harapan kami menjadi pemimpin yang amanah untuk Indonesia. Amin Ya Rabbal Alamin,” ujar ustad yono dalam keterangan tertulis, Selasa malam. (17/10/2023).
Komunitas pemuda di wilayah kelurahan pedurungan putra putri bersama warga. Juga menggelar tasyukuran atas putusan MK. Mereka terdiri dari putra putri dan warga, kota Semarang,
Baca juga : Kata Siapa di Desa Kalipancur Kabupaten Pekalongan Kekeringan Exstrim, Itu Hoak
Dalam kegiatan yang berlangsung sederhana ini, Koordinator putra putri kota Semarang, mengungkapkan pihaknya bersyukur atas putusan MK yang memperbolehkan kepala daerah muda maju sebagai capres ataupun cawapres.
“Kami putra putri Kota Semarang merasa bersyukur dan Alhamdulillah atas putusan MK.Semoga Mas Gibran dapat maju menjadi pemimpin muda bangsa Indonesia,”
“Kami putra putri Kota Semarang, merasa bersyukur atas keputusan MK. Semoga mas Gibran dapat maju menjadi pemimpin negara ini. Amin Ya Rabbal Alamin,” tambah perwakilan putra putri Kota Semarang.
Putusan MK-Dukung Gibran
Sebagaimana diketahui, MK mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Unsa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas. MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun, kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.
MK Mengabulkan permohonan pemohon. untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman.
Pernyataan ini diungkapkannya pada sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, menyatakan permohonan sebelumnya seperti Partai Garuda berbeda dengan permohonan yang diajukan mahasiswa UNS ini, terutama pada norma pasal yang dimohonkan.
“Terhadap petitum permohonan dalam perkara-perkara dimaksud dapat dikatakan mengandung makna yang bersifat ‘ambiguitas’ dikarenakan sifat jabatan sebagai penyelenggara negara tata cara perolehannya dapat dilakukan dengan cara diangkat dan ditunjuk maupun dipilih dalam pemilihan umum,” jelas warga Semarang.
Ia menerangkan perbedaan itu terlihat dalam petitum permohonan a quo, di mana pemohon memohon ketentuan norma Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 dimaknai ‘Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota’.
Guna mewujudkan partisipasi dari calon-calon yang berkualitas dan berpengalaman, MK menilai pejabat negara yang berpengalaman sebagai anggota DPR, anggota DPR, anggota DPRD, gubernur, bupati, dan wali kota layak untuk berpartisipasi dalam kontestasi pimpinan nasional in casu sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam pemilu meskipun berusia di bawah 40 tahun.
Pewarta : Andi K

#selamatpagiindonesia #selamatpagibuserindonesia #buserindonesia.id #buserindonesia #infoterkinibuser #beritabuser #infobuser #infoterkinibuserindonesia #beritaindonesia
Absen
Semoga berkah