Brebes //BuserIndonesia.id // Entah sebutan apa lagi yang layak disandang Kepala Desa Cinanas Kecamatan BantarKawung, Hendsika Sindi Setiawan Sp.d. Selain dari kepala Desa termuda di Kabupaten Brebes.
Betapa Baik hatinya Kepala Desa yang satu ini Kepada Warga masyarakatnya Terbukti penyertaan Dana Desa tahun 2025 Yang Ke- peruntukannya Guna pembelian Benih Jagung Sebanyak 1,5 ton Dengan harga pasaran 80rb/kg Dengan Merek Bisi tongkol 2 Yang sudah disahkan melalui MusDes tapi justru di belanjakan 3ton melalui distributor AgroTani Desa Cinanas. Hal tersebut disampaikan Sindi ketika ditemui dikediamannya Rabu 8/4/26 Dirinya membenarkan tentang lagi ramainya tentang pemberitaan dimedia atas permasalahan tersebut, Memang Awalnya dalam MusDes disahkan 1,5Ton Binih Jagung dengan Merk Bisi 2 tongkol,namun Menilik kebutuhan warga masyarakat petani yang tidak memadai hingga takut terjadinya kecemburuan bagi warganya atas tidak meratanya pendistribusian Binih Jagung maka PemDes mengambil sikap cepat dengan menggelembungkan pembelanjaan Binih jagung hingga 💯% yaitu menjadi 3 Ton, yang didistribusikan PemDes ke petani Dalam waktu selama 2 hari.

Dihari Yang Sama, Andi selaku Distributor Agro Tani meng Amini bahwa dirinya pada bulan Februari 2025 menerima pesanan Binih jagung sebanyak 3 ton dari PemDes Cinanas Kecamatan Bantar Kawung dengan Harga Sepakat 80rb/kg Yang dipesankan langsung ke Wilayah Jatibarang Kabupaten Brebes.
Mengingat Ini kegiatan Desa maka sudah dapat dipastikan bahwa pembayaran akan diberlakukan temporer menunggu anggaran cair, setelah seminggu barang datang dan didistribusikan PemDes dirinya menerima pembayaran pertama sebesar 139 JT yang sisanya akan dibayar sebulan setelahnya sebesar 101 JT ungkapnya(Andi).
Dari pembelanjaan PemDes terhadap Andi seharga 80rb/kg, sedangkan Andi sendiri mengaku membeli dengan harga Dijatibarang Seharga 78rb/kg, namun dirinya cuma mendapatkan keuntungan 1000 rupiah perkilo, dengan perkiraan sebesar 3jt rupiah total kotornya, selebihnya yang seribu rupiah perkilo mungkin untuk Pemdes ungkapnya,(Red) pihak Desa sendiri Mendistribusikan ke petani Dengan Harga 50rb/kg ujar Andi dan dibenarkan juga Oleh Sindi selaku Kepala Desa.
Dari hal inilah yang menjadikan polemik dimasyarakat atas besarnya subsidi yang diberikan PemDes ke warga petani penerima manfaat,dengan selisih 30rb/kg. Yang sudah barang tentu jika menggunakan hukum matematika maka PemDes mengalami kerugian sebesar 90jt dengan hitungan 30rb dikali 3000kg.
Ketika hal tersebut dikonfirmasikan kepada kepala desa dirinya menyampaikan dengan bahasa lugas bahwa tidak ada kerugian bagi Pihak desa sebesar itu,karena dirinya menggunakan subsidi silang atau anggaran yang diputar guna tepat sasaran,tutupnya.
Padahal Menilik dari aturan bahwa tidak dibenarkan dimana rencana awal pembelian 1,5ton tapi menjadi 3ton dengan subsidi silang. Adapun kerugian 30rb/kg dari jumlah keseluruhan 3000kg sudah barang tentu menjadikan kerugian negara yang wajib ditidak lanjuti oleh APH(aparat penegak hukum).
Mengingat hal ini memenuhi unsur pasal 2 Dan 3 Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,yang sudah diubah Menjadi UU No. 20 Tahun 2001.
Hal senada juga disampaikan Warga masyarakat Desa Cinanas (A,R,D,L,)saat ditemui awak media mereka sudah mempersiapkan segala sesuatunya diantaranya data dan fakta tentang segala bentuk kecurangan PemDes, (RB) yang juga merupakan tokoh vokal Desa Cinanas, Siap melakukan upaya-upaya hukum demi membenahi desanya dari segala bentuk dugaaan Tindak Pidana Korupsi, dirinya akan segera mungkin akan melakukan audensi dan jika di anggap perlu tidak menuntup kemungkinan melakukan aksi guna membersihkan para oknum oknum PemDes yang bermain” dengan anggaran negara…(Bersambung)
pewarta : Windu& Tarsono,

