
Brebes, //buserindonesia.id || Dua Perangkat desa Wangandalem (N) (MR) dilaporkan oleh warga desa Wangandalem ke Inspektorat Kabupaten Brebes dikarenakan menunggak pajak PBB yang sudah disetorkan warga.
Salah satu dari perangkat desa (N) saat ditemui mengaku hanya menunggak 4 juta rupiah saja dan untuk Tahun 2022.
Diketahui jumlah penunggakan PBB Desa Wangandalem adalah sebesar Rp.135 juta, (N) menyayangkan kenapa cuma dua orang yang dipersoalkan, padahal masih banyak Pamong atau perangkat desa yang memakai uang titipan wajib pajak di Wangandalem yang dititipkan melalui pamong-pamong, dan sampai sekarang Masih belum disetorkan kasda.

N menyebutkan karena dipermasalahkan oleh warga dirinya sudah di SP 1 , diberi surat peringatan 1 oleh Kades Wangandalem.
Baca juga : Oknum Guru Terduga Pelaku Cabul, Akhirnya Ditahan di LP Kota Metro
N sangat menyayangkan atas kejadian tersebut, “Kenapa untuk pamong-pamongnya lebih banyak tunggakan pajaknya tidak dilaporkan atau diberikan SP surat peringatan oleh Kepala Desa”, ungkapnya.
Agus Wika Kepala Bidang Pelayanan Pajak Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Brebes saat dikonfirmasi hari Rabu 25 Oktober 2023 menjelaskan bahwa tunggakan pajak Desa Wangandalem sebesar total 135 juta rupiah dengan rincian tahun 2014 sebesar 3.650.525 tahun 2016 sebesar 1.380.942 , tahun 2017 sebesar 10.815.516, tahun 2018 sebesar 16.037.633 , tahun 2019 ; 27.268.775 , tahun 2020 ;35.203.096 , tahun 2021 ; 21.697.673 , tahun 2022 ; 19.766.724 total tunggakan
Rp 135.820.968, jelasnya.
Pewarta : Ratno

#selamatpagiindonesia #selamatpagibuserindonesia #buserindonesia.id #buserindonesia #infoterkinibuser #beritabuser #infobuser #infoterkinibuserindonesia #beritaindonesia