Sanggau.//www.buserindonesia.id || Polresta Sanggau mengamankan seorang pelaku penampung emas tanpa ijin di Kecamatan Sekayam.
Hal tersebut di ungkapkan oleh Kapolres Sanggau melalui Kasatreskrim Polres Sanggau AKP Indrawan Wira Saputra,S.T.K.S.I.K di dampingi oleh Ipda Budhi Wicaksono, Ipda Richson Artanta Gurning, saat press release di ruangan PPKO Polres Sanggau. Jumat ( 23/2/24 ).
Menurut Kasatreskrim Polres Sanggau, penangkapan pelaku oleh tim gabungan Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Sanggau dan Unit Reskrim Polsek Sekayam melakukan pengungkapan dugaan Tindak Pidana “Setiap orang yang menampung memanfaatkan melakukan pengolahan dan atau pemurnian pengembangan atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin” di rumah terduga AJ yang berada di Dusun Sungai Pinang, Desa Malenggang, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalbar pada hari Sabtu 3 Februari 2024 sekitar pukul 19.00 wib.
Baca Juga : Pemdes Danau Baru Himbau Warga-nya Agar Waspada dengan Debit Air Sungai Semakin Besar
“Yang mana pada saat Tim sampai di Rumah terduga AJ tersebut, Tim bertemu dengan AJ selaku pemilik rumah dan setelah di lakukan pengecekan di temukan adanya barang berupa bukti emas yang berbentuk bijih dan serbuk yang di duga di dapatkan dengan cara membeli atau menampungnya dari para penambang emas tanpa ijin di wilayah Desa Malenggang, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau,” ucap Kasat.
“Berdasarkan keterangan dari pelaku AJ tersebut, apabila emas tersebut telah terkumpul banyak selanjutnya pelaku akan meleburkan dan menyatukan emas tersebut dengan cara di bakar menggunakan alat jos dan jika emas tersebut telah terkumpul menjadi satu baru di jual kembali dengan harga yang lebih tinggi. Kemudian terhadap pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Sanggau guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Pasal yang di sangkakan “Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin” sebagaimana di maksud dalam Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Barang bukti yang di amankan 9,81gram emas dengan bentuk serpihan dan biji, uang sebesar Rp.13.157.000,(Tga belas juta seratus lima puluh tujuh ribu rupiah) satu set alat jos pembakar, 41 mangkok warna coklat yang terbuat dari tanah liat, 1 set tungku pembakaran, satu unit caculator, satu kantong bubuk pijar warna putih dan satu unit handphone, satu unit timbangan di gital, satu tas jinjing warna kuning, satu buah dompet warna pink, satu wadah terbuat dari plastik dan potongan kertas rokok warna merah.
Tersangka di ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,00,- (seratus miliar rupiah).
Pewarta : Basilius
#selamatpagiindonesia #selamatpagibuserindonesia #buserindonesia.id #buserindonesia #infoterkinibuser #beritabuser #infobuser #infoterkinibuserindonesia #beritaindonesia