Ogan Ilir – Warga Desa Ulaksegara, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, kembali menyuarakan keresahan terkait dugaan penyerobotan lahan tanah desa seluas kurang lebih tiga hektar.
Lahan yang diserobot oknum pengusaha berinisial SN dari Muara Kuang ini telah menimbulkan sengketa yang belum kunjung usai, meski telah ada kesepakatan damai pada 12 Februari 2026 lalu di kantor desa.
Dalam kesepakatan damai tersebut, SN di hadapan warga mengakui kesalahannya telah menggusur dan menimbun kanal batas desa. SN sempat mengajukan ganti rugi, namun ditolak oleh warga. Ia kemudian berjanji untuk mencabut kelapa sawit yang telah ditanaminya di lahan sengketa dan memperbaiki kanal yang telah ditimbun.Namun, setelah sekian lama, warga merasa tidak ada perkembangan signifikan terkait pelaksanaan kesepakatan damai tersebut.

Alih-alih mendapat kejelasan, warga justru semakin mempertanyakan kelanjutan penanganan masalah ini.”Kami sangat berharap ada transparansi dari perangkat desa, BPD, dan lembaga adat mengenai perkembangan kesepakatan damai ini,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya. “Kami ingin tahu langkah apa yang sudah diambil dan apa yang akan dilakukan selanjutnya.”
Karena permasalahan ini menyangkut harkat dan martabat warga desa kita ungkap salah seorang warga lainnya Warga Ulaksegara mendesak agar pemerintah desa, BPD, tokoh masyarakat, dan tokoh adat dapat memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada seluruh masyarakat terkait penanganan masalah lahan yang berharga ini.
Mereka berharap sengketa ini dapat segera terselesaikan dengan adil dan sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.
Pewarta : Tim / red

