
Tapsel, //www.buserindonesia id || Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Saat wartawan Buserindonesia melayangkan surat konfirmasi terkait perjalanan dinas tahun anggaran 2021-2022 Kabupaten Tapanuli Selatan. Pada tanggal 26 Agustus 2024 , dinilai bungkam dan patut dipertanyakan.
Selasa (3/9/2024)
Dalam surat konfirmasi tersebut dimana dijelaskan realisasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa(PMD) Tapsel sebesar Rp.1.129.221.081,00. (Satu Milyar seratus dua puluh sembilan juta dua ratus dua puluh puluh satu ribu delapan puluh satu rupiah ) untuk perjalanan dinas dalam dan luar daerah yang sangat fantastis, diduga tidak wajar mengingat pada masa Tahun 2021-2022 negara kita dilanda kasus Virus deases (Covid-19) yang sangat mematikan.

Pasalnya sudah beberapa kali wartawan Buserindonesia. Id mencoba serta menanyakan surat konfirmasi tersebut kekantor Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Tapsel, tidak pernah ada kejelasan dan sudah dimana dan bagaimana tindak lanjut surat tersebut,”
Mirisnya lagi, kondisi keadaan kantor yang dijumpai bahkan pintu depan kantor selalu tertutup.
Diketahui bersama, Pemerintah dan aparatur negara telah menerapkan Lockdown dan PSBB( Pembatasan Sosial Skala Besar) mulai tahun 2020 hingga 2022 sehingga adanya pembatasan perjalanan dinas dalam dan luar negeri, “kemana anggaran perjalanan dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa kabupaten Tapanuli Selatan”. Kemana saja peruntukannya..??
Baca juga : Pelantikan Bintara Khusus TNI AD TA. 2024 Rindam XIV/Hasanuddin
Pada tanggal 2 September 2024, sebanyak 175 siswa program Pendidikan Pembentukan Bintara Khusus TNI AD tahun ajaran 2024 resmi dilantik di Lapangan Saptamarga Rindam XIV/Hasanuddin. Acara penutupan…
Sementara itu, Sekretaris Lembaga Swadaya masyarakat (LSM) penjara Provinsi Sumatera utara, Cris Zebua dengan terang mengatakan kepada wartawan kuat dugaan itu hanya menghamburkan uang negara saja
Kegiatan tersebut sudah jelas telah mengkangkangi , Keputusan presiden No. 11 tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Corona Virus Covid 2019.
Keputusan Presiden No.12 tahun 2020 tentang penetapan Bencana Nasional penyebaran Covid 19 sebagai bencana nasional.
Keputusan presiden No. 24 tahun 2021tentang penetapan status faktual Pandemi Covid 19 di Indonesia.
Surat edaran Kementrian (PANRB) No. 46 tahun 2020 tentang kegiatan pembatasan bepergian mudik atau cuti bagi ASN dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 dalam memprioritaskan APBD dalam penanganan COVID -19 (bukan perjalanan dinas,”terangnya.
“Jangan main -main itu uang negara Kemana pun anggaran tersebut harus dipertanggungjawabkan jangan sempat disalah gunakan demi kepentingan pribadi ataupun golongan dengan memperkaya diri sendiri dan kelompoknya”, tutupnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa(PMD) Tapsel Muhammad Yusuf Nasution saat wartawan menghubungi melalui pesan singkat whatsapnya tidak aktif, hingga berita ini dinaikkan.
Pewarta : (Adi Than)

#selamatpagiindonesia, #beritapagi, #beritaterkini, #beritahariini,
#beritahotpagi, #kabarpagi, #kabarhaiini, #kabarindonesia, #beritaindonesia
#kabar terkini, #beritaindonesia, #beritarepublikindonesia