Tapsel.//www.buserindonesia.id || Kelompok mahasiswa dan pemuda yang menyebut sebagai Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Perjuangan Rakyat (AMPERA) bakal melakukan demonstrasi di depan kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tapanuli Selatan.
Pasalnya, dinas yang di pimpin Ongku Muda Atas Sormin tersebut diduga tidak melakukan kajian menyetujui SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan) PT Toba Pulp Lestari dalam kegiatan pola mitra penanaman eucalyptus. Selain itu, ratusan juta anggaran pembinaan dan pengawasan izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di sinyalir di korupsi.
Unjuk rasa yang akan di gelar pada senin, 12 februari 2024 didepan Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tapanuli Selatan tersebut akan menuntut Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Tapanuli Selatan Ongku Muda Atas Sormin agar transparan terkait persetujuan SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan) PT Toba Pulp Lestari.
Selain itu, mereka juga mempertanyakan kewenangan persetujuan SPPL. Karena berdasarkan Peraturan Bupati nomor 1 tahun 2020 tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tapanuli Selatan. Sehingga jelas persetujuan SPPL bukan kewenangan Dinas Lingkungan Hidup. “Ada indikasi dugaan suap dalam persetujuan SPPL yang telah di keluarkan, ucap divisi hukum Ampera ZA Simanjuntak kepada wartawan, kamis, (8/2/2024).
Baca Juga : Caleg DPR RI Partai Perindo Yuli Afrina Kembali Menyapa Warga Kota Padang
Titik kumpul kita pusatkan di kantin Gemar depan gedung Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan (UMTS) yang memiliki jarak tempuh dari perkantoran Tapanuli Selatan sekitar satu jam. Aksi tersebut akan dimulai sekitar pukul 01.00. Kemudian dilanjutkan ke Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tapanuli Selatan di Sipirok, pungkasnya.
Seperti di beritakan sebelumnya, SPPL jadi lahan basah korupsi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tapanuli Selatan. SPPL yang di terima Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tapanuli Selatan dari sejumlah pelaku usaha, terdapat menimbulkan perubahan zona lingkungan hidup. Salah satu contoh pola kemitraan PT. TPL dengan masyarakat di Dusun Aek Latong Desa Marsada Kec. Sipirok. Areal di jadikan HTI pola Kemitraan tersebut terlihat jelas dari Ibukota Kecamatan Sipirok. Dahulunya areal tersebut adalah hutan dan sekarang sudah di jadikan penanaman eucalyptus oleh PT. TPL.
Hal yang paling miris, lokasi tersebut merupakan perlintasan satwa dan hulu dari sungai aek sihoru horu. Kalau di perdalam areal tersebut juga berada di patahan terlihat jelas bahwa jalan nasional yang patah akibat patahan di Jalan Nasional Aek Latong dan juga Jalan Nasional Batu Jomba. “sangat di sayangkan, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan melalui Dinas Lingkungan Hidup menerima Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) untuk PT. TPL dalam pola kemitraan tersebut.
Pewarta : Adi Saputra T
#selamatpagiindonesia #selamatpagibuserindonesia #buserindonesia.id #buserindonesia #infoterkinibuser #beritabuser #infobuser #infoterkinibuserindonesia #beritaindonesia