Tapanuli.//www.buserindonesia.id || Dugaan kerusakan lingkungan hidup di Kabupaten Tapanuli Selatan beberapa tahun terakhir ini, Dakkal Harahap, MPd, MH mengaku pernah di periksa di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tapanuli Selatan.
Demikian dikatakan Dakkal Harahap MPd, MH kepada wartawan, senin (24/2/2024) bahwa Dinas Lingkungan Hidup Tapanuli Selatan pernah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tapanuli terkait dugaan kerusakan lingkungan hidup di Kabupaten Tapanuli Selatan diantaranya mengenai limbah dan persetujuan SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan). Namun setelah dipanggil dan diperiksa masalah tersebut tidak ada yang terbukti. “Saya sudah diperiksa di Kejaksaan, namun semua telah saya jawab dan tidak ada masalah”, katanya.
Dakkal juga mengaku, SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan) yang disetujui oleh Dinas Lingkungan Hidup Tapanuli Selatan tidak ada pungutan biaya alias gratis. Selanjutnya, aktivitas galian C yang tidak memiliki izin di Kabupaten Tapanuli Selatan bukan kewenangan kami untuk pengawasannya. Hal tersebut merupakan kewenangan pusat. “Kami tidak memiliki kewenangan mencampuri urusan pusat”, ucapnya.
Sementara itu sekretaris LSM Trisakti Jabbar Chan saat diminta tanggapannya menyayangkan statement Kasi pengedali Dampak Lingkungan Dakkal Harahap, MPd, MH. Dalam tupoksinya, Dinas Lingkungan Hidup Tapsel harus menjalankan fungsi pengawasan terhadap dampak lingkungan hidup yang terjadi di Tapanuli Selatan. Sebab, ada anggaran yang ditampung setiap tahun dalam APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) yang nilainya ratusan juta rupiah mamantau aktifitas yang berpotensi merusak lingkungan hidup.
Di jelaskannya, wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan memang dibagi kewenangan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten. Seperti kewenangan Pertambangan merupakan kewenangan Pemerintah Pusat, kewenangan kawasan Hutan adalah kewenangan Pemerintah Provinsi. Hal ini bukan menjadi alasan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tapanuli Selatan dalam memantau dan memonitoring wilayah Kabupaten Tapsel dengan alasan bukan kewenangan Kabupaten. Sebab, dalam anggaran Dinas Lingkungan Hidup tahun 2023 tercantum kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi dan pelaksanaan pencegahan pencemaran Lingkungan Hidup dilaksanakan terhadap media tanah, air udara dan laut dengan anggaran Rp. 364.896.850.
“Dari hal ini terlihat jelas, bahwa anggaran yang sangat besar malah tidak dilaksanakan secara maksimal oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tapanuli Selatan. Kami menduga anggarannya dikorupsi”, tuturnya.
Selain itu, Program Pembinaan dan Pengawasan terhadap izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH) dengan pagu Rp. 145.147.100,- ini juga diduga tidak dilaksanakan secara baik oleh Dinas Lingkungan Hidup Tapanuli Selatan sehingga disinyalir dikorupsi.
Sangat jelas walaupun kewenangan pada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Provinsi maka Pemerintah Kabupaten dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Tapanuli Selatan melakukan koordinasi dan sinkronisasi ke Pemerintah Atasan. Sehingga alasan “bukan kewenangan kami” hanya pembodohan saja, karena dana koordinasi sudah di tampung di Dinas Lingkungan Hidup. Seperti contoh Galian Mineral Bukan Logam dan Batuan memang kewenangan Pusat akan tetapi Pemda selalu diajak dan di undang dalam pembahasan dokumen lingkungan hidupnya, sangat jelas Pemerintah atasan selalu melibatkan Pemda setempat, katanya.
Ditambahkannya, kewenangan dalam menerbitkan Izin Lingkungan serta izin SPPL malah dijawab dengan tidak ada pungutan biaya. Padahal bila kita telisik memang benar tidak ada pungutan dalam penerbitan SPPL dalam pendirian Sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang merupakan salah satu syarat dalam pendirian PAUD.
Apabila memang benar SPPL tidak dipungut biaya maka perusahaan kecil seperti pabrik tahu, tempe, batubata, peternakan ayam potong, klinik bersalin, apotik dan lain-lain sudah banyak yang memiliki SPPL. Kenyataan dilapangan malah pelaku usaha banyak yang tidak memiliki SPPL karena mahalnya pungutan liar yang dilakukan oknum Dinas Lingkungan Hidup Tapanuli Selatan.
Apabila SPPL yang dikatakan seorang fungsional pengendali dampak lingkungan hidup dari Dinas Lingkungan Hidup Tapsel adalah “gratis” benar adanya, maka pertanyaannya mengapa pihak Dinas Lingkungan Hidup Tapsel melanggar Peraturan Bupati Tapanuli Selatan Nomor 1 tahun 2020 tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan yang menyebutkan bahwa Dinas Lingkungan Hidup hanya penyampai rekomendasi saja dan Izin diterbitkan oleh Dinas PMPTSP Tapsel. Logika berfikirnya adalah apabila semua proses dalam penerbitan Izin Lingkungan termasuk SPPL gratis maka tidak mungkin Dinas Lingkungan Hidup Tapsel melanggar Peraturan Bupati no 1 tahun 2020 tersebut, pungkasnya.
Pewarta : Tim Buser
#selamatpagiindonesia #selamatpagibuserindonesia #buserindonesia.id #buserindonesia #infoterkinibuser #beritabuser #infobuser #infoterkinibuserindonesia #beritaindonesia