OGAN ILIR RAMBANG KUANG – Kondisi roda pemerintahan di Desa Ulak Segara, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, kini berada di ujung tanduk. Pasca putusan hukum yang menjerat Kepala Desa (Kades) berinisial Endang CR, warga mulai menyuarakan desakan keras agar pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas demi menyelamatkan pelayanan publik di desa tersebut.

Vonis 7 Bulan Penjara
Diketahui, Endang CR telah resmi dijebloskan ke jeruji besi oleh Pengadilan Negeri Ogan Ilir pada 2 Februari 2026. Kades aktif tersebut dijatuhi vonis 7 bulan penjara setelah terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus perzinahan dengan istri orang lain. Skandal ini tidak hanya mencoreng nama baik instansi pemerintahan desa, tetapi juga memicu kemarahan masyarakat setempat yang merasa dikhianati oleh pemimpinnya.
Desakan Penunjukan Pjs dan Pemberhentian
Menyikapi kekosongan kepemimpinan tersebut, warga Desa Ulak Segara mendesak pihak Kecamatan Rambang Kuang, Dinas PMD, Inspektorat, hingga Bupati Ogan Ilir untuk segera bertindak. Warga meminta agar Endang CR segera diberhentikan secara permanen dari jabatannya karena dinilai sudah tidak layak lagi menjadi teladan bagi masyarakat.
“Kami butuh kepastian hukum dan kelancaran urusan administrasi. Kami minta Bapak Bupati segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) atau Penjabat (Pjs) Kades agar urusan pemerintahan tidak lumpuh,” ujar salah seorang perwakilan warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Sorotan Terhadap Dugaan KKN Perangkat Desa
Selain masalah jabatan Kades, warga juga meminta instansi terkait untuk melakukan evaluasi total terhadap seluruh perangkat desa. Muncul dugaan kuat adanya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam pembentukan struktur perangkat desa di masa kepemimpinan Endang CR.
Warga membeberkan bahwa mulai dari jabatan Sekretaris Desa (Sekdes) hingga Ketua RT diisi oleh saudara dekat dan saudara kandung dari Endang cr. Hal ini memicu keraguan besar terhadap profesionalitas dan kinerja perangkat desa dalam melayani kepentingan publik tanpa adanya intervensi keluarga.
Poin Utama Tuntutan Warga:
Pemberhentian Segera: Meminta Bupati Ogan Ilir mencabut SK jabatan Endang CR.
Penunjukan Pjs: Mempercepat pengisian kekosongan jabatan demi kelancaran administrasi desa.
Audit Perangkat Desa: Meminta Inspektorat mengevaluasi dugaan KKN dalam struktur perangkat desa yang didominasi oleh keluarga dekat Endang Cr
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat Ulak Segara masih menunggu langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir untuk mengembalikan kondusivitas di desa mereka.
Pewarta ; Team / Redaxsi

