
Brebes, //www.buserindonesia.id || Sosialisasi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 di bidang cukai yang diadakan Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik dengan salah satu Narasumber Kepala Kantor Pengawasan Bea dan Cukai Tegal. Diadakan di Grand Dian Hotel Brebes (16/11/2023).
Dihadiri oleh Insan Media dari Tegal dan Brebes serta beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Dalam kesempatanya setelah sesi materi Wandi Sekretaris LSM LAPPAS (Lembaga Analisa Pencegahan Publikasi Anggaran dan Sistem) menanyakan kepada Kepala Bea Cukai kota Tegal yakni Yudianto perihal ada dugaan tangkap lepas sopir mobil jenis minibus L 1946 TA pembawa Rokok Ilegal asal Madura pada tanggal 17 September 2023 lalu.

Lebih lanjut Wandi mengatakan kalau penangkapan sopir dan mobil itu sudah dilakukan namun Kenapa sopirnya sudah dibebaskan, padahal sopir kan tahu penghubung antara rokok ilegal dengan pemilik aslinya yang menyuruhnya membawa rokok ilegal itu.
Baca Juga : Penertipan Alat Praga Kompanye Serentak di Kabupaten Sijunjung
Menjawab pertanyaan dari Sekjen DPP LSM LAPPAS Yudianto menjelaskan kalau penyelidikan dan penindakan cukai rokok ilegal bersifat Lex Spesialis hanya bisa dilakukan oleh Bea Cukai , mengenai informasi berkaitan dengan disampaikan Wandi ia mempersilakan wartawan atau LSM bertandang ke kantornya di kota Tegal untuk klarifikasi dan bertanya sejauh mana Penyelidikan dan pendidikan kasus tersebut jelasnya.
Menelisik permasalahan tersebut Wartawan Jumat, 17 November 2023 mencoba mengklarifikasi ke bagian P2 penyidik dan pendidikan kantor Bea Cukai Tegal dan bertemu salah satu penyidik, dari informasi stafnya benar ada mobil yang ditangkap tanggal tersebut dan sekarang masih ada mobilnya dan masih dalam tahap penyelidikan.
Sementara sopir yang membawa mobil itu sudah diperiksa sebagai saksi, jelas staf bagian P2 atau penyelidikan dan penindakan.
Pewarta : Ratno

#selamatpagiindonesia #selamatpagibuserindonesia #buserindonesia.id #buserindonesia #infoterkinibuser #beritabuser #infobuser #infoterkinibuserindonesia #beritaindonesia
Banyaknya rokok non cukai yg beredar akan banyak merugikan pendapatan negara yang selama ini menyokong APBN