
Tangerang, //www.buserindonesia.id || Dalam hal tersebut yang telah di ketahui bahwasanya dalam pemilihan Ketua RW dan RT di Wilayah Pakulonan Pakualam tidak sesuai dengan aturan yang ada berdasarkan Perwal no 103 Tahun 2022 pasal 41 yang mana pemilihan RW di tunjuk oleh beberapa ketua RT yang menjabat bukan di pilih secara langsung.

Hal tersebut menyebabkan biaya yang di keluarkan oleh para kandidat dalam menggunakan Uang pribadi dalam masa pencalonan. Dalam hal tersebutlah dalam masa menjabat ketua RW dan ketua RT melakukan abuse of power yang mana tujuan dari program mereka mencari uang bukan lagi sebagai pelayan publik.
Baca juga : Meriahkan hari Bhayangkara ke 78, Polda Riau gelar Olahraga bersama TNI-Polri dan Pemerintah Provinsi Riau
Dalam rangka memeriahkan hari Bhayangkara ke 78, Polda Riau menggelar kegiatan olahraga bersama TNI-Polri dan Pemerintah Provinsi Riau Jum’at (28 Juni 2024). Kegiatan olahraga bersama TNI –…
Hal tersebut telah bisa di buktikan bahwasanya ketaua RW dan RT mendatangi para pedagang / PKL. Yang diberdayakan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM Japati) Kota Tangerang Selatan, dan para pengusaha setempat dengan meminta uang (pungli) mengatas namakan RW dan RT setempat, atas dasar kericuhan tersebut Pihak LSM Japati memohon kepada pihak Kelurahan atau / lurah untuk dapat bersikap tegas karena telah melanggar perwal No 103 tahun 2022 pasal 50 ayat 2 hurup B. Melakukan perbuatan tercela.
Dan atas dasar cacatnya dalam SK tersebut hukum karena tidak sesuai dengan kaidah perwal no103 tahun 2022 dalam penyelenggaraan ketua RW dan RT ujarnya.
Pewarta : Syahrudin

#selamatpagiindonesia, #beritapagi, #beritaterkini, #beritahariini,
#beritahotpagi, #kabarpagi, #kabarhaiini, #kabarindonesia, #beritaindonesia
#kabar terkini, #beritaindonesia, #beritarepublikindonesia