Ungaran, //buserindonesia.id || Kurang tegasnya Satpol PP dan Aparat Penegak Hukum dalam melakukan penindakan kegiatan penambangan galian golongan c yang berkatogori ilegal di Kabupaten Semarang, menjadikan para pelaku penambang galian C ilegal seolah – olah kebal hukum.
Hal tersebut dibuktikan dengan banyaknya galian c ilegal di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, diantaranya di Desa Kebondowo, Kecamatan. Banyubiru, Desa Leyangan Kecamatan. Ungaran Timur, dan Kebowan Suruh serta titik lokasi galian c lainnya.
Diungkapkan Setiawan Wibisono, Sekjen Lembaga Buser Indonesia. Ia mengatakan bahwa Kabupaten Semarang sudah masuk katagori darurat ilegal mining yaitu kejahatan dalam usaha pertambangan yang dilakukan oleh perseorangan, sekelompok orang, atau perusahaan yayasan berbadan hukum yang dalam operasinya tidak memiliki izin dari instansi pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dia berasumsi banyak ditemukan kegiatan galian c ilegal dengan modus penataan lahan. Namun tanahnya keluar dan diduga tanah di perjual belikan.
Baca juga : Polres Wonogiri Gelar Pengamanan “Batik Carnival Wonogiren”
“Di Kabupaten Semarang banyak kami temukan galian c ilegal dengan modus penataan lahan. Hari ini kami temukan lagi galian c di Desa Kebondowo Banyubiru dan desa suruh lokasinya”. ucapnya.
“Dilokasi tersebut tidak mungkin bisa dikeluarkan ijin penambangan.Kami pastikan galian c di Kebonan ilegal,” tuturnya saat ditemui awak media di lokasi penambangan tanah urug ilegal di Kebondowo Banyubiru.
“Wilayah Banyubiru kalau mengacu Wilayah Pertambangan yang ditetapkan Kementerian ESDM, tidak termasuk ke dalam wilayah boleh ditambang, begitu juga mengacu Perda RT/RW Kabupaten Semarang yang terbaru wilayah tersebut tidak masuk kawasan pertambangan, ” urainya.
Ditambahkan, terkait keberadaan operasional galian c di lokasi tersebut, pihak ESDM dan Satpol PP dan Aparat Penegak Hukum (APH) harus melakukan penindakan hukum sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Kami memastikan bahwa tambang tersebut ilegal dan nanti hanya Satpol PP Kabupaten Semarang dan APH yang bisa melakukan penindakan. Dari kami hanya sebatas memberikan informasi saja,” tegasnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan, bahwa kegiatan penambangan tersebut selain melanggar Perda dan RT – RW juga melanggar UU RI No. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI no. 4 tahun 2009 tentang pertambangan Minerba. Dan itu merupakan ranah aparat penegak hukum untuk menindak.
“Jadi secara tegas Sekjend Buser Indonesia menyatakan bahwa itu jelas kegiatan yang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Dan aparat penegak hukum harus menindak,” pungkasnya.
Sementara itu, Namrut pengelola Galian C saat dikonfirmasi belum memberikan respon. ( *)
Pewarta : Andi.K & team red
#selamatpagiindonesia #selamatpagibuserindonesia #buserindonesia.id #buserindonesia #infoterkinibuser #beritabuser #infobuser #infoterkinibuserindonesia #beritaindonesia
Selamat sore,salaam Saturday pena
Ok, mantap YBI, terus menjadi benteng kontrol sosial, sebagai bentuk peran aktif kita sebagai bagian dari masyarakat.
Gak bahaya taaaa,,,,,
Semoga APH dan pihak-pihak terkait tidak menutup mata untuk kegiatan-kegiatan yang nota bene ada celah pelanggaran .
Hajar
Waaaa …Bakalan gak bisa tidur nyenyak ini APH