
Tapanuli Selatang, //www.buserindonesia.id || Surat panggilan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tapanuli kepada kepala desa Batu Horpak Kecamatan Tantom Angkola Nawir Rambe beredar di medsos. Surat panggilan tersebut langsung dibagikan akun Kejaksaan Negeri Kabupaten Tapanuli Selatan.

Dalam surat berwarna merah itu, Nawir Rambe dipanggil sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Batu Horpak pada tahun anggaran 2022, hal tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan nomor : PRINT-04/1.2.35/Fd.1/11/2023 tanggal 15 November 2023 dan surat perintah penyidikan nomor : PRINT-04a/1.2.35/Fd.1.2/2023 tanggal 28 Desember 2023.
Surat Kejaksaan Negeri Kabupaten Tapanuli Selatan yang ditanda tangani Kasi Pidsus Ivan Darmawulan tersebut banyak dibagikan oleh akun Facebook dan mendapat berbagai respon dari masyarakat.
Sementara itu, aktivis anti korupsi Dedi Kurniawan Nasution saat diminta tanggapannya mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Kabupaten Tapanuli dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di Kabupaten Tapanuli Selatan. Walaupun begitu, banyak Dana Desa dan Alokasi Dana Desa yang diselewengkan, termasuk Desa Sihopur Kecamatan Angkola Selatan. “Kalau kepala desa Batu Horpak sudah jadi tersangka, Kepala Desa Sihopur Kecamatan Angkola Selatan kapan diperiksa???, ucapnya.
Pewarta : (Tim buser)

#selamatpagiindonesia #selamatpagibuserindonesia #buserindonesia.id #buserindonesia #infoterkinibuser #beritabuser #infobuser #infoterkinibuserindonesia #beritaindonesia