Aceh — Surat keterangan yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Aceh terkait status honorer atas nama Jaya Arjuna terkonfirmasi mengandung kontradiksi dengan fakta administratif serta pernyataan resmi pejabat di lingkungan BPS Aceh Tenggara.
Dalam surat keterangan tersebut dinyatakan bahwa Jaya Arjuna telah aktif selama 4 tahun 9 bulan sebagai tenaga honorer di BPS Simeulu, dengan perhitungan masa kerja terhitung mundur dari 5 Desember 2024.
Dengan demikian, yang bersangkutan diklaim telah menjalani aktivitas sebagai honorer sejak sekitar Maret 2020 secara berkelanjutan.
Namun, klaim tersebut tidak sejalan dengan data dan keterangan dari BPS Aceh Tenggara. Fakta menunjukkan bahwa pada tahun 2023, Jaya Arjuna justru tercatat sebagai Mitra BPS di BPS Aceh Tenggara, bukan sebagai tenaga honorer di BPS Simeulu.
Hal ini ditegaskan oleh Bu Tia, salah seorang pejabat di BPS Aceh Tenggara.
Ia menyatakan dapat memastikan bahwa Jaya Arjuna memang merupakan Mitra BPS Aceh Tenggara pada tahun 2023, berdasarkan data dan dokumen internal yang dimiliki satuan kerja tersebut.
“Yang bersangkutan tercatat sebagai mitra kami pada tahun 2023,” ujar Bu Tia.
Ia menegaskan bahwa status mitra memiliki karakteristik yang berbeda secara mendasar dengan tenaga honorer, baik dari sisi administrasi, mekanisme kerja, maupun pertanggungjawaban.
Lebih lanjut, Bu Tia juga menyampaikan bahwa tidak dibenarkan seorang tenaga honorer merangkap sebagai Mitra BPS.
Menurutnya, seorang honorer terikat pada satu satuan kerja secara berkelanjutan, sedangkan mitra bersifat berbasis kegiatan tertentu dan tidak melekat sebagai pegawai.
“Secara aturan dan praktik kelembagaan, honorer tidak boleh merangkap sebagai mitra. Jika hal itu terjadi, maka ada persoalan dalam tertib administrasi,” tegasnya.
Perbedaan antara isi surat keterangan Kepala BPS Aceh dengan fakta serta pernyataan pejabat BPS Aceh Tenggara ini menimbulkan pertanyaan serius terkait proses verifikasi data sebelum surat tersebut,
diterbitkan. Kontradiksi status dan lokasi penugasan pada periode waktu yang sama dinilai memerlukan klarifikasi menyeluruh agar tidak menimbulkan kekeliruan
administratif maupun dampak lanjutan dalam pengambilan kebijakan kepegawaian.
Pewarta : Salikin.M

