Tapanuli Selatan, //www.buserindonesia.id || SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan) yang berisi pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha dalam melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL-UPL diduga jadi awal kerusakan lingkungan hidup di Kabupaten Tapanuli Selatan. Selain itu SPPL jadi lahan basah korupsi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tapanuli Selatan.
SPPL yang diterima Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tapanuli Selatan dari sejumlah pelaku usaha, terdapat menimbulkan perubahan zona lingkungan hidup. Salah satu contoh pola kemitraan PT. TPL dengan masyarakat di Dusun Aek Latong Desa Marsada Kec. Sipirok. Areal dijadikan HTI pola Kemitraan tersebut terlihat jelas dari Ibukota Kecamatan Sipirok. Dahulunya areal tersebut adalah hutan dan sekarang sudah dijadikan penanaman eucalyptus oleh PT. TPL.
Hal yang paling miris, lokasi tersebut merupakan perlintasan satwa dan hulu dari sungai aek sihoru horu. Kalau diperdalam areal tersebut juga berada di Patahan terlihat jelas bahwa jalan nasional yang patah akibat patahan di Jalan Nasional Aek Latong dan juga Jalan Nasional Batu Jomba. “Sangat disayangkan, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan melalui Dinas Lingkungan Hidup menerima Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) untuk PT. TPL dalam pola kemitraan tersebut”, ucap aktifis Jabbar Chan kepada wartawan, Sabtu (3/2/2024)
Baca juga : MUSDES LPJ Akhir tahun BUM Desa ABIMANTRANA Tahun Buku 2023 Desa Punjulharjo Kec. Rembang, Kab.Rembang
Lebih jauh Jabbar Chan mengatakan bahwa Dinas Lingkungan Hidup Tapsel seharusnya menolak pembangunan HTI tersebut. Akan tetapi yang terjadi justru sebaliknya, Dinas Lingkungan Hidup Tapsel menerima dan terkesan tidak perduli dengan dampak lingkungan yang akan terjadi dimasa yang akan datang.
Dijelaskannya, SPPL diduga dijadikan alat untuk memperoleh uang dari pemohon SPPL yang jumlahnya diperkirakan ratusan juta rupiah setiap SPPL. SPPL para pengusaha kayu di wilayah Kecamatan Arse banyak ditolak karena tak sanggup menyediakan uang pelicin tersebut.
Sebenarnya menurut regulasi, SPPL bukanlah kewenangan Dinas Lingkungan Hidup Tapsel, itu merupakan kewenangan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. “Dinas Lingkungan Hidup Tapanuli Selatan sebagai dinas teknis merampas kewenangan Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, pungkasnya.
Sementara itu Kadis Lingkungan Hidup Tapanuli Selatan Ongku Muda Atas Sormin tidak pernah berhasil dijumpai di kantornya. Ketika dihubungi melalui pesan singkat whatsapp, tidak ada tanggapan walaupun sudah terdapat tanda centang dua.
Pewarta : (Tim buser).
#selamatpagiindonesia #selamatpagibuserindonesia #buserindonesia.id #buserindonesia #infoterkinibuser #beritabuser #infobuser #infoterkinibuserindonesia #beritaindonesia