
Brebes // buserindinesia. Id // Bupati Brebes Hj. Paramitha Widya Kusuma dalam beberapa kesempatan menegaskan laranga tegas adanya pungutan dalam bentuk apapun di satuan Pendidikan dasar, baik SD maupun SMP Negeri di wilayah Kabupaten Brebes. Himbauan ini sejalan dengan aturan pemerintah pusat terkait program pendidikan gratis di sekolah negeri.
Namun, lain halnya yang terjadi di SMP Negeri 02 larangan. Berdasarkan informasi yang di himpun awak media buserindonesia. id, sekolah tersebut di duga melakukan praktik pungutan kepada wali murid.

Seorang wali murid yang enggan di sebutkan namanya mengungkapkan pada Kamis (11/9/2025) bahwa dirinya merasa terbebani dengan adanya pungutan yang di minta pihak sekolah.
Anak saya sekarang sudah duduk di kelas 8. Saat awal masuk dulu sudah mengeluarkan biaya pakaian senilai Rp550.000 hanya untuk kaos olahraga dan baju batik. Waktu kelas 7 setiap bulan di wajibkan bayar Rp45.000, sekarang naik ke kelas 8 iuran naik jadi Rp50. 000 per bulan, belum lagi untuk beli buku LKS yang jumlahnya 11 mata pelajaran. Terus terang sangat memberatkan, padahal katanya sekolah negeri itu gratis” , ujarnya.
Jika di total, pungutan yang di bebankan kepada wali murid ini mencapai angka yang tidak sedikit. Padahal jelas jelas larangan pungutan itu telah di tegaskan oleh bupati Brebes.
Saat di konfirmasi di, kepala sekolah SMP Neger 02 larangan, Arif Nuradi, membantah adanya pungutan, menurutnya, pembayaran yang di lakukan wali murid bukanlah pungutan, melainkan bentuk sodaqoh.

“Itu bukan iuran atau pungutan, melainkan sodaqoh. Apa tidak boleh orang ber sodaqoh? ” Soal seragam juga tidak ada pemaksaan, hanya saja kaos olahraga dan batik memang biar ada kesamaan “, ujarnya saat di temui wartawan di ruang kerjanya.
Hal senada di sampaikan wakil kepala sekolah, Eko Joko, yang mendampingi kepala sekolah saat itu. Ia menegaskan bahwa pembayaran tersebut bukanlah pungutan, ” Itu sifatnya sodaqoh, dan tidak semua wali murid membayar ful” Bahkan yang kurang dan bahkan sama sekali tidak membayar pun ada” Pungkasnya.
Namun, pernyataan pihak sekolah tersebut justru berbeda dengan pengakuan masyarakat, beberapa wali murid menegaskan bahwa semua orang tua siswa di wajibkan membayar Rp50. 000 per bulan, sehingga mereka merasa keberatan namun tidak bisa menolak.
Sebagaimana di ketahui, permendikbud nomor 75 Tahun 2016 dengan jelas melarang komite sekolah maupun pihak sekolah melakukan pungutan dalam bentuk apapun, terutama yang bersifat wajib. Pasal 12 ayat (1) menyebutkan :” Komite sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, di larang melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua / walinya”,
Dan undang undang nomor 31 Tahun 1999 jo. UU nomor 20 Tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi, pasal 12E menyatakan bahwa pungutan liar yang di lakukan oleh penyelenggara negara atau aparatur dapat di katagorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Praktik pungutan di SMP N 02 larangan ini jelas bertilak belakang dengan program pendidikan gratis yang di gaungkan pemerintah. Di harapkan pihak Dinas Pendidikan kabupaten Brebes dapat segera turun tangan dan menindaklanjuti dugaan pungutan tersebut agar tidak terus membebani orang tua siswa/ wali murid.
Pewarta : Tarsono