Aceh Tenggara – Dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa mencuat di Desa Kisam Kute Rambe, Kecamatan Lawe Sumur, Kabupaten Aceh Tenggara.
Proyek pembangunan saluran irigasi dengan pagu anggaran Rp420.989.000 yang seharusnya memiliki volume sepanjang 400 meter hingga kini menjadi sorotan masyarakat karena pekerjaan belum selesai dan sebagian bangunan bahkan patah serta roboh.Berdasarkan penelusuran awak media di lapangan, pekerjaan irigasi tersebut mulai dikerjakan setelah pencairan Dana Desa tahap pertama pada April 2024.


Namun realisasi pekerjaan saat itu baru mencapai sekitar 150 meter.Ironisnya, bangunan yang telah dikerjakan tersebut kini mengalami kerusakan dan roboh, diduga karena lantai dasar saluran tidak dikerjakan serta tidak dibuat penyokong bangunan, sehingga konstruksi tidak memiliki kekuatan yang memadai.
Selain itu, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang seharusnya menjalankan kegiatan pembangunan desa juga disebut-sebut tidak difungsikan secara maksimal.Informasi lain yang dihimpun oleh awak media buser Menyebutkan bahwa Dana Desa tahap kedua telah ditarik pada November 2024, namun hingga saat itu pekerjaan pembangunan irigasi dilaporkan belum dilanjutkan.
Di tengah polemik tersebut, muncul keterangan dari bendahara desa Habibul Akram yang mengungkapkan bahwa pada Maret 2024, mantan Kepala Desa Kisam Kute Rambe Jani Anwar pernah meminta atau meminjam Rp100 juta dari dana desa dengan alasan untuk membeli kerbau yang akan diperdagangkan.
Namun menurut keterangan bendahara desa kepada awak media, permintaan tersebut sempat ditolak karena dikhawatirkan akan menimbulkan masalah hukum.“Saya bilang jangan menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi, nanti bisa bermasalah. Lebih baik kerjakan dulu kegiatan desa karena masa kegiatan sudah hampir habis,” ujar Habibul Akram kepada awak media.
Sementara itu, dalam proses konfirmasi kepada awak media, Jani Anwar juga disebut pernah menyampaikan bahwa sebagian dana desa tersebut dipakai oleh oknum pejabat daerah, termasuk yang disebut sebagai Ketua DPRK serta seorang pejabat bernama Salim Fahri. Pernyataan tersebut menambah polemik baru di tengah masyarakat.
Fakta lain di lapangan menunjukkan bahwa sisa pekerjaan sekitar 250 meter baru mulai dikerjakan pada Mei 2025, padahal masa jabatan Kepala Desa Jani Anwar telah berakhir pada 17 Januari 2025. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius dari masyarakat mengenai dasar kewenangan mantan kepala desa dalam melanjutkan pekerjaan proyek setelah masa jabatannya berakhir.Sebelumnya, Tim Irbansus (Inspektur Pembantu Khusus) Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara juga telah turun langsung ke Desa Kisam Kute Rambe untuk melakukan audit penggunaan Dana Desa tahun 2022 hingga 2024.
Namun hingga saat ini, masyarakat mengaku belum mengetahui hasil audit tersebut secara terbuka.Akibat berbagai persoalan tersebut, masyarakat menduga adanya potensi kerugian negara Seterutama dari pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi hingga menyebabkan bangunan irigasi roboh.Pengelolaan Dana Desa sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan bahwa setiap penggunaan anggaran harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan yang merugikan keuangan negara, maka dapat diproses sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Masyarakat Desa Kisam Kute Rambe berharap pemerintah daerah, Inspektorat, serta aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan secara serius agar persoalan penggunaan Dana Desa tersebut dapat diungkap secara terang dan pembangunan irigasi yang sangat dibutuhkan petani dapat segera diselesaikan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Inspektorat Aceh Tenggara maupun pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
/ Pewarta :Salikin munthe

