
Tanggaerang, //buserindonesia.id || Gubernur Banten AL Muktabar siap, menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan masalah di Situ Cipondah Tangerang Banten.
“Tentu bila ada ketidaksesuaian dwngan peraturan perundang-undangan.maka kita akan langkah hukum.” kata AL Muktabar.
Situ Cipondoh berada di jalan KH Hasim Ashari,Kecamatan Cipondah Kota Tangerang, Banten Situ Cipondoh diduga di jual dan di kuasai perorangan, hingga keluar sertifikat Hak Milik (SHM).

Padahal Situ Cipondoh itu merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Banten dan di kelola oleh PT GTTP, PT tersebut mengelola Situ Cipondoh sejak tahun1993 dan hak guna bangunan (HGB) nomor 6587.
Baca juga : Movie Review : Stallone, Statham Kembali di ‘Expendables,” Sequel Expendable “
AL Muktabar mengaku, sudah bekerja sama melalui surat kuasa Kusus (SKK) dengan Kejaksaan Tinggi (kejati) Banten dengan menggendong Korsupgah KPK RI untuk menyelesaikan aset aset bermasalah tersebut. Kita ingin menyelesaiakan aset aset pemprov banten yang masih bermasalah.katanya.
Pemprov Banten.lanjut AL Muktabar insetip melakuakan inventarisasi aset berupa Situ, danau Embung, waduk tanah fan jalan dalam rangka optimalisasi aset aset daerah Hal itu dilakukan untuk mendukung tupoksi perangkat daerah dan pemenfaatkan aset untuk menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD)
“Proses pelaksanaan ini terus dilakukan secara bertahap dan di evaluasi untuk sebaik baiknya bagi perbaikan pelaksanaan yang akan datang” Kejaksaan Tinggi Banten mengungkap terdapat 36 Situ milik pemerintah provinsi Banten bermasalah.
Pewarta : Syahrudin
