
Surabaya, //www.buserindonesia.id || Pengadilan Negeri Surabaya telah melakukan sidang putusan. Hakim penuntut umum Anang Arya Kusuma, SH, M.Hum. telah menuntut terdakwa sdr. Helmy Kurnia Ramadhany dng hukuman 12 bln penjara. Hakim ketua Saifudin dan hakim anggota Darwanto, Taufan Mandala. Kamis 13 Juni 2024.

Telah menyatakan terdakwa sdr.Helmy Kurnia Ramadhany bin Selamet, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Melakukan tindakan pidana dng sengaja mengemudikan kendaraan bermotor yg membahayakan nyawa orang lain ( Briptu Rizka Leyon Baskoro) anggota satlantas POLDA JaTim. Mengakibatkan kecelakaan kendaraan lalu lintas dng korban luka patah kaki untuk dilakukan operasi di RS Bhayangkara Surabaya.
Baca juga : Satbrimob Polda Kalnar Terus Tingkatkan Gaktiblin Pada Anggota Personil
Satbrimob Polda Kalbar kembali melaksanakan kegiatan gaktiblin (penegakan ketertiban dan disiplin…Selanjutnya…..
Menjatuhkan kepada terdakwa pidana selama 10 ( sepuluh ) bulan penjara. Menetapkan masa penahanan yg telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yg telah dijatuhkan. Menetapkan agar terdakwa tetap dalam tahanan. Menetapkan barang-barang bukti berupa; 1 unit spd motor Yamaha L 6897 MU, 1 lbr STNK spd MTR Yamaha L 6897 MU, 1 lbr SIM C an. Helmy Kurnia Ramadhany dikembalikan kepada terdakwa Helmy Kurnia Ramadhany dan membebankan biaya perkara Rp.2.000,- ( dua ribu ) rupiah pada terdakwa.
Pewarta ; Dodik

#selamatpagiindonesia #selamatpagibuserindonesia #buserindonesia.id #buserindonesia #infoterkinibuser
#beritabuser #infobuser #infoterkinibuserindonesia #beritaindonesia