ULAKSEGARA, OGAN ILIR – Sengketa lahan seluas kurang lebih tiga hektar milik Desa Ulaksegara, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, akhirnya berakhir dengan kesepakatan damai. Peristiwa ini berlangsung di Kantor Desa Ulaksegara pada tanggal 12 Februari 2026, disaksikan oleh berbagai pihak penting, termasuk perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh agama, tokoh masyarakat, perwakilan warga Kelurahan Muarakuang
Dalam mediasi tersebut, terungkap bahwa salah satu pihak, yang diidentifikasi sebagai Sandri, telah melakukan penggusuran dan penanaman kelapa sawit di lahan milik desa. Sandri juga mengakui telah menimbun kanal batas desa. Menyadari kesalahannya, Sandri sempat menawarkan untuk membayar ganti rugi atas lahan tersebut. Namun, permintaan ini secara tegas ditolak oleh warga Desa Ulaksegara.
Warga Ulaksegara menuntut agar lahan desa yang telah digusur segera dikosongkan dan kanal yang ditimbun dikembalikan fungsinya. Kekecewaan juga disampaikan oleh warga terkait dugaan ketidakadilan dalam penanganan kasus ini. Mereka mempertanyakan mengapa Sandri, yang terbukti melakukan perambahan dan perusakan hutan, tidak dilaporkan ke pihak kepolisian. Sebaliknya, warga merasa prihatin karena beberapa warga desa yang membuka lahan pribadi justru dituduh sebagai lahan desa dan dilaporkan ke Polres Ogan Ilir. Kesepakatan damai yang dicapai di kantor desa ini diharapkan dapat menyelesaikan konflik, namun catatan ketidakadilan yang diungkapkan warga menjadi catatan penting yang perlu menjadi perhatian lebih lanjut.
Tim red

