OGAN ILIR, SUMATERA SELATAN – Sengketa lahan di Desa Kasah, Kecamatan Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, kembali memanas. Sejumlah warga Desa Kasah yang merasa dirugikan mendatangi lokasi sengketa dan mendapati lahan mereka telah digusur menggunakan alat berat, yang diduga milik PT Digo. Warga menduga ada permainan surat tanah yang melibatkan tanda tangan palsu dalam proses penjualan lahan kepada PT Digo.

Menurut laporan warga, tanah milik mereka telah dijual ke PT Digo oleh oknum yang tidak bertanggung jawab menggunakan surat tanah dengan tanda tangan yang diduga palsu. Akibatnya, para pemilik sah tidak menerima hasil penjualan tanah mereka. Kasus ini telah dilaporkan oleh warga Desa Kasah, didampingi oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), ke Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan. Hingga kini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan dan belum ada penyelesaian yang memuaskan bagi warga.
Pihak ahli waris pemilik lahan juga telah melaporkan dugaan pemalsuan dokumen tanda tangan pada surat jual beli tanah tersebut kepada pihak berwajib. Warga Desa Kasah mendesak agar BPD desa dapat segera menghentikan aktivitas di tanah yang masih dalam sengketa. Para pemilik tanah yang dirugikan berharap aparat penegak hukum dapat segera mengusut tuntas kasus ini dan menangkap oknum yang diduga melakukan pemalsuan tanda tangan demi memperkaya diri sendiri.
Pewarta : Tiem/ Red

