Aceh Tenggara — Polemik dugaan pungutan oleh oknum yang diduga berasal dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disprindak) Aceh Tenggara di perbatasan Lawe Pakam terus bergulir. Para sopir angkutan barang hasil bumi kembali menyampaikan keberatannya karena pungutan tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Upaya konfirmasi yang dilakukan Kabiro BuserIndonesiaid Aceh Tenggara, Salikin Munthe, kepada Kepala Disprindak Rahmat Fatli S.STP, MM, belum mendapat penjelasan rinci terkait legalitas pungutan dimaksud. Hal ini membuat para sopir semakin mempertanyakan transparansi dan kejelasan mekanisme pemungutan tersebut.

Para sopir menegaskan bahwa mereka membutuhkan kejelasan dasar hukum, apakah pungutan itu sesuai qanun, perda, atau perbup yang sah. Tanpa dasar hukum yang jelas, mereka menilai pungutan tersebut memberatkan dan berpotensi merugikan pelaku usaha angkutan hasil bumi.
Dalam pernyataan terbarunya, para sopir menegaskan bahwa mereka siap menempuh langkah lanjutan apabila pemerintah tidak memberikan respons konkret.
> “Apabila tuntutan kami tidak direspons oleh pemerintah, khususnya Kepala Dinas Disprindak, maka kami akan melakukan unjuk rasa ke kantor Bupati Aceh Tenggara,” tegas perwakilan sopir.
Mereka mendesak pemerintah daerah, termasuk Bupati dan DPRK Aceh Tenggara, untuk segera memanggil pihak Disprindak dan meminta penjelasan resmi kepada publik. Transparansi dianggap sangat penting untuk menghindari dugaan pungutan yang tidak sesuai aturan.
Hingga berita ini diterbitkan, klarifikasi tertulis dari Disprindak Aceh Tenggara masih dinantikan.
pewarta : Team
