
Tapanuli.//www.buserindonesia.id || Kadis Lingkungan Hidup Tapanuli Selatan Ongku Muda Atas Sormin (OMAS) diduga mengambil alih kewenangan dalam penerbitan persetujuan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) yang merupakan kewenangan dari DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Satu Pintu) Kabupaten Tapanuli Selatan.
Berdasarkan Peraturan Bupati Tapanuli Selatan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan, Dinas Lingkungan Hidup Tapanuli Selatan hanya penyampai rekomendasi. Kemudian izin diterbitkan oleh DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu).

Informasi yang dihimpun dilapangan, permohonan SPPL sejumlah pengusaha ditolak Dinas Lingkungan Hidup Tapanuli Selatan diduga karena tidak sanggup membayar uang pelicin yang nilainya puluhan hingga ratusan juta rupiah. Lantas bagaimana dengan SPPL PT Toba Pulp Lestari yang sebelumnya memiliki AMDAL kini beralih ke SPPL. Apakah penerbitan SPPL PT Toba Pulp Lestari diberikan gratis atau dipungut puluhan hingga ratusan juta?
Menelisik harta kekayaan Ongku Muda Atas Sormin (OMAS) sejak menjabat kadis pada Dinas Perpustakaan hingga menjabat sebagai kadis Lingkungan Hidup Tapanuli Selatan. Berdasarkan data yang diunggah melalui website LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, Ongku Muda Atas Sormin (OMAS) tercatat mengalami sedikit peningkatan harta kekayaan.
Baca Juga : Polres Kediri Gelar Sosialisasi UU No. 1 Tahun 2023
Pada saat menjabat Kadis Perpustakaan Tapanuli Selatan, harta kekayaan Ongku Muda Atas Sormin (OMAS) yang tercatat memiliki harta kekayaan pada tahun 2020 sebesar Rp1.460.065.759 yang seluruhnya diperoleh dari hasil terdiri yang terdiri dari :
1) Tanah dan bangunan seluas 63.95 m2/50 m2 di Padangsidimpuan sebesar Rp500 juta.
2) Tanah dan bangunan seluas 2835 m2/2835 m2 di Tapanuli Selatan Rp40 juta.
3) Tanah dan bangunan seluas 16000 m2/16000 m2 di Padangsidimpuan sebesar Rp 40 juta.
4) Tanah dan bangunan seluas 16000 m2/16000 m2 di Padangsidimpuan sebesar Rp 40 juta.
5) Tanah dan bangunan seluas 324 m2/124 m2 di Padangsidimpuan sebesar Rp 300 juta.
Kemudian, alat transportasi berupa :
1) Mobil Suzuki Jimny tahun 1992 sebesar Rp 35 juta
2) Mobil Honda BR-V 1.5 MT CKD tahun 2017 Rp 249 juta
3) Motor Yamaha Jupiter MX 256 tahun 2012 sebesar Rp 4 juta.
4) Motor Honda D1B02N1L2AN tahun 2018 sebesar Rp 17 juta.
Sedangkan surat berharga dan hutang tidak dimiliki. Justru memiliki kas setara kas sebesar Rp 235 juta. Pada tahun 2021, harta kekayaan Kadis Lingkungan Hidup Tapanuli Selatan Ongku Muda Atas Sormin (OMAS) mengalami peningkatan sebesar Rp 85 juta (1.545.857.911 – 1.460.665.579). Sedangkan laporan harta kekayaan tahun 2021 hingga 2022 hanya mengalami peningkatan sebesar Rp 5 juta.
Pada tahun 2023, harta kekayaan Kadis Lingkungan Hidup Tapanuli Selatan Ongku Muda Atas Sormin (OMAS) mengalami peningkatan sebesar Rp 304 juta yang tercatat di dalam kas setara kas. Harta kekayaan tahun 2022 sebesar Rp 1.551.776.773, pada tahun 2023 meningkat menjadi Rp 1.824.564.749.
Pewarta : Jabbar Chan

#selamatpagiindonesia #selamatpagibuserindonesia #buserindonesia.id #buserindonesia #infoterkinibuser #beritabuser #infobuser #infoterkinibuserindonesia #beritaindonesia