
Brebes // Buserindonesia.id // PTSL merupakan program sertifikasi tanah gratis dari pemerintah, hal ini dikarenakan masih banyaknya tanah yang belum bersertifikat. Selain itu, lambatnya proses pembuatan sertifikat tanah selama ini menjadi perhatian pemerintah, sehingga melalui kementerian ATR/BPN diluncurkannya Program Prioritas Nasional yang berupa percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap tersebut Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL
Program yang di rancang sangat Apik ini di sambut masyarakat dengan Suka-cita namun masih ada Masyarakat yang sudah mendaftar pada tahun 2022 sampai sekarang tahun 2025 belum ada kejelasan Sampai Sekarang, sertifikatnya belum keluar hal ini dialami oleh puluhan warga masyarakat desa rengaspendawa ,kecamatan larangan ,kabupaten brebes jawa tengah.
Dari keterangan warga masyarakat desa rengaspendawa yang engan di sebutkan nama mengatakan ,pihak sudah mendaftar pengajuan PTSL memalaui pemerintah Desa rengaspendawa sejak tahun 2023,bahkan sudan di mintai pembayaran ,ada yang Rp.150.000,- ada juga yang di mintai Rp.200.000,- ,namun sampai sekarang tahun 2025.tidak kunjung selesai.
Selain mengeluhkan pelayanan terhadap masyarakat pemohon PTSL yang belum di proses namun sudah di mintai pembayaran ,dan dana belum di kembali. Sekelompok masyarakat Rengas pendawa ,juga mengeluhkan tentang kegiatan pembangunan lapangan yang sampai saat ini belum selesai.bahkan kepala desanya juga sering berbuat yang membikin resah warga.di antara sering menjalin hubungan terlarang kepada warganya yang statusnya sudah berumah tangga.
Sementara itu kepala desa rengaspendawa ,saat di temui awak media Buserindonesia.id pada 29 September 2025 di tempat kerja mengatakan.bahwa untuk pemohon PTSL yang sudah membayar dan belum di proses akan tetap di daftarkan nanti di tahun 2026.dan itu Cuma sebagian hanya yang dari RW .2 saja,yang lain sudah beres semua.termasuk kegiatan pembangunan lapangan juga sudah selesai,dan lapangannyapun sudah bisa di pakai untuk kegiatan.termasuk duga perbuatan yang sering di angap meresahkan masyarakat terkait hubungan terlarang,itu wajar penyakitnya laki laki.tok sudah selesai permasahannya,jelas kepala desa kepada awak media Buserindonesia.id
Pewarta : Marlan / Red