OGAN ILIR // Buserindonesia.id // 19 Januari 2026 – Kepala Desa (Kades) Ulak Segara, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, menjadi sorotan publik setelah dijatuhi vonis 7 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Kayu Agung. Kades tersebut dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perzinahan dengan istri orang lain.
Namun, pasca-putusan tersebut, sang Kades seolah menunjukkan sikap tidak terima dan melakukan berbagai upaya yang diduga untuk mengalihkan isu serta menekan pihak-pihak tertentu.

Dugaan Kriminalisasi Warga dan Laporan Tak Terbukti
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kades Ulak Segara sempat melaporkan warganya yang bernama Tasrin ke Polres Ogan Ilir dengan tuduhan perampasan tanah milik desa. Tidak hanya menempuh jalur hukum, sang Kades juga diduga menghasut Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga warga desa untuk membenci Tasrin.
Akan tetapi, upaya tersebut menemui jalan buntu. Pihak Polres Ogan Ilir menyatakan laporan tersebut tidak terbukti, sehingga Tasrin tidak mendapatkan sanksi hukum apa pun.
Tak berhenti di situ, sang Kades juga menyebarkan video yang mengklaim bahwa dirinya diancam dan diperas oleh warga lain bernama Sahrul. Sahrul pun dilaporkan ke pihak berwajib, namun hingga saat ini laporan tersebut tidak membuahkan hasil dan Sahrul tetap dinyatakan bersih dari tuduhan tersebut.
Upaya Banding Ditolak
Selain melakukan manuver terhadap warganya, Kades Ulak Segara juga menempuh jalur hukum formal dengan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Kayu Agung. Namun, Pengadilan Tinggi Palembang justru menguatkan putusan sebelumnya, yakni tetap menjatuhkan hukuman 7 bulan penjara.
Kontroversi Kehadiran di Acara Publik
Meski status hukumnya sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap), pemandangan mengejutkan terjadi pada Minggu, 18 Januari 2026. Sang Kades terpantau hadir dalam acara resepsi pernikahan salah satu warga.
Bahkan, tanpa rasa canggung, ia tampil di depan umum untuk memberikan kata sambutan. Hal ini memicu reaksi negatif dari tamu undangan dan keluarga korban yang hadir. Warga merasa ironis melihat seorang pemimpin yang telah terbukti berzinah masih bisa bebas berkeliaran dan tampil seolah tidak bersalah di hadapan publik.
”Sangat disayangkan, secara hukum sudah terbukti bersalah tapi kesannya masih kebal hukum. Ini memberikan preseden buruk bagi masyarakat desa,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat terus mempertanyakan kapan eksekusi hukuman terhadap sang Kades akan dilaksanakan secara resmi oleh pihak kejaksaan agar rasa keadilan bagi korban dan warga desa dapat terpenuhi.
Pewarta : Team / Red

