
Padang, //www.buserindonesia.id || Penyidik Gakkum wilayah Sumatra (KLHK) dan Dinas Kehutanan Sumatera Barat, menetapkan seorang tersangka EL(66), terkait kasus perusakan hutan produksi konversi (HPK) di tangkap oleh petugas gabungan Gakkum dan polhut Sumbar di kampung Serdang, kenagarian Tapan kecamatan Basa ampek balai Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, provinsi Sumatra 22 mei 2024.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, satu orang tersangka berinisial EL (66) merupakan warga Alang Rambah Tapan, Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan.

Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus mengerjakan dan atau menggunakan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah seluas 25 hektar di kawasan, hutan produksi konversi (HPK), kampung Serdang, kenagarian Tapan kecamatan Basa Ampek Balai (BAB) Tapan, kabupaten pesisir Selatan.
“Data yang disampaikan oleh teman-teman kami yang dibuka saat proses operasi itu terjadi sekitar 25 hektar.
Namun tindakan kejahatan yang dilakukan di lokasi tersebut terkait kebun illegal kurang lebih 1000 hektar” ujarnyan dalam jumpa pers, di Aula Dishut, Senin (3/6/2024).
Ia menjelaskan, tersangka di dapat saat sedang melakukan pembukaan lahan dan membuat jalur untuk ditanami kelapa sawit gunakan alat berat jenis excavator.
“Tersangka sedang melakukan kegiatan pembukaan lahan dan membuat jalur (steking) untuk ditanami kelapa sawit dengan menggunakan alat berat jenis excavator merk Hitachi tidak mengantongi izin (ilegal) ujarnya.
Lanjutnya, perusakan hutan di Sumbar dapat merugikan masyarakat banyak serta meningkatkan ancaman bencana alam , banjir dan kebakaran hutan yang berdampak bagi masyarakat Sumbar.
Baca juga : Bupati Wonosobo Puji Irjen Pol Ahmad Luthfi Sosok yang Tegas Disiplin dan Sangat Humanis
Bapak Kapolda Jateng ini orang yang sangat Tegas, sangat Disiplin, tapi…Selanjutnya…..
Lanjutnya, tersangka EL tidak bekerja sendiri, pihaknya sudah perintahkan kepada penyidik untuk segera menindak pihak-pihak lain yang terlibat.
“Penyidikan kami tidak akan berhenti di tersangka EL. Selain EL ada beberapa pihak yang sedang kami dalami terkait dengan kejahatan perusakan hutan ini.
Penetapan tersangka EL merupakan langkah awal untuk menindak pelaku lainnya” ukapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Sumbar Yozwardi, menyebut, operasi gabungan ini merupakan bentuk sinergi dan kolaborasi KLHK, Dinas Kehutanan Sumbar dan Polda Sumbar.
“Kami menyampaikan apresiasi atas dukungan KLHK dan Polda Sumbar dalam operasi gabungan ini, melindungi hutan dan kehidupan masyarakat harus Kita lakukan bersama.
Kami tidak akan berhenti melawan pelaku kejahatan perusakan kawasan hutan di Tapan” ujarnya.
Pawarta : Syafani

#selamatpagiindonesia, #beritapagi, #beritaterkini, #beritahariini,
#beritahotpagi, #kabarpagi, #kabarhaiini, #kabarindonesia, #beritaindonesia
#kabar terkini, #beritaindonesia, #beritarepublikindonesia