Sanggau.//www.buserindonesia.id || Sat Reskrim Polres sanggau adakan konfrensi pres dengan seluruh media yang ada d ikabupaten sanggau jum,at 23/2 pukul 09 : 00 s/d 10 : 00 di Gedung Aula Graha Wira Pratama Polres Sanggau.
Dalam jumpa pers mengungkapkan Dengan maraknya kasus yang ada di kabupaten sanggau seperti perjudian kolok-kolok terkait dengan penangkapan kedua tersangaka (Ss)dan juga saudara (Dn) bukan nama aslinya.
Sat Reskrim Polres Sanggau AKP Indrawan Wira Saputra,S.T.K. S.I.K mengungkapkan sehubungan Laporan Polisi nomor : LP/A/2/II/2024/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES SANGGAU tentang tindak pidana perjudian yang menjerat dua (2) orang tersangka,berinisial ( Ss ) berumur 53 tahun selaku bandar judi jenis kolok-kolok,warga Dusun Sebotuh Desa Maju Karya Kec.Parindu Sanggau Kalbar, serta satu rekannya berinisial (Dn )bukan sama sebenarnya yang adalah warga Dusun Bodok Desa Pusat Damai Kec.Parindu Kab.Sanggau Kalbar selaku pemilik tempat.
Baca Juga : Desa Dawuhan Wanayasa Terpilih Sebagai Penerima Program Internet Desa Diskominfo Jateng
Kedua tersangka di jerat dengan Undang-Undang pasal 303 ayat ke (1) 1e KUHP Pidana dengan hukuman penjara selama-lamanya (10) sepuluh tahun penjara atau denda sebanyak-banyaknya (20.000.000)dua puluh juta rupiah.
Kini kedua tersangka sudah di amankan oleh pihak Sat Reskrim dan selanjutnya akan di proses sesuai Undang-Undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini,”ungkapnya kepada awak media di Gedung Aula Graha Wira Pratama Polres Sanggau.
Kejadian perkara terjadi jum,at 09/2/24 sekitar jam 19:30 wib,berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat bangunan tenda dari terpal di tengah perkebunan sawit yangmana akan digunakan untuk pengelaran perjudian jenis kolok-kolok tersebut.Sat Reskrim AKP.INDRAWAN WIRA SAPUTRA.S.T.K. S.I.K berserta rombongan Polres Sanggau menuju TKP pukul 21.30 wib dan berhasil mengamankan saudara tersangaka (Ss) berserta saudara (Dn).
Akibat perbuatannya kini kedua (2)tersangaka harus mendekam didalam penjara demi mempertanggung jawabkan perbuatannya.AKP Indrawan Wira Saputra.S.T.K. S.T.K kepada awak media berpesan akan terus menindaklanjuti kasus-kasus yang ada d ikabupaten sanggau,salah satunya nanti seperti sabung ayam “tukasnya.
Pewarta : Basilius
#selamatpagiindonesia #selamatpagibuserindonesia #buserindonesia.id #buserindonesia #infoterkinibuser #beritabuser #infobuser #infoterkinibuserindonesia #beritaindonesia