
Padangsidimpuan, //buserindonesia.id || Lembaga Renjana menemukan dugaan penyimpangan sistim pengelolaan ADK (Alokasi Dana Kelurahan) tahun anggaran 2023. Pasalnya, anggaran yang seharusnya dikelola oleh kelurahan bekerjasama dengan KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat) justru dipihak ke-tigakan.
Demikian diungkapkan koordinator divisi monitoring lembaga Renjana, Jabbar Chaniago kepada wartawan (16/10/2023) bahwa sedikitnya ada tiga catatan Renjana timbulnya permainan pengelolaan ADK di Kota Padangsidimpuan tahun anggaran 2023 ini. Salah-satunya sebagai ajang bagi-bagi kue dengan oknum tertentu. ”Ya, model swakelola ADK saat ini memberi peluang bagi pemilik kewenangan”,” kata Jabbar.

Lebih jauh Jabbar menjelaskan, ADK selama ini dipihak ke-tigakan Pemko Padangsidimpuan. Tetapi kegiatan itu menjadi permasalahan panjang hingga dilaporkan salah-satu lembaga ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Alhasil, sejumlah pejabat teras Pemko Padangsidimpuan dan lurah dipanggil ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Baca juga : Propam Polres Wonogiri Melaksanakan Gaktibplin anggota
Namun hingga saat ini kasus tersebut tidak jelas penangananannya. “Kita tidak tahu apakah penyidik belum menemukan peristiwa pidana kasus ADK tersebut”, ujarnya.
Pada tahun anggaran 2023 ini, Pemko Padangsidimpuan menyerahkan pengelolaan ADK langsung kepada kelurahan masing-masing. Tetapi ditengah jalan, pengelolaan anggaran fisik yang seharusnya dilaksanakan oleh KSM berubah dilaksanakan pihak lain yang diduga atas arahan pimpinan. “KSM bakal jadi korban atas kebijakan tersebut apabila ada persoalan hukum ataupun kerugian keuangan negara dalam pengelolaan ADK tersebut”, ucapnya.
Pewarta : Buser Indonesia/(Tim)

#selamatpagiindonesia #selamatpagibuserindonesia #buserindonesia.id #buserindonesia #infoterkinibuser #beritabuser #infobuser #infoterkinibuserindonesia #beritaindonesia
Selamat pagi Indonesia
Tuntaskan