Rihil, //www.buserindonesia.id || Bupati Rohil Afrizal Sintong buka secara resmi kegiatan Forum Konsultasi Publik, Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah ( RPJPD ) tahun 2025 – 2045. Kegiatan yang di selenggarakan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah ( Bappeda ) Rohil, dilaksanakan pada Jumat, (18/1/2024) di ruangan rapat Kantor Bappeda, Jalan Lintas Pesisir Batu Enam Bagansiapiapi, Rohil, Propinsi Riau.
Acara yang dibuka oleh Bupati Rohil Afrizal Sintong tersebut juga dihadiri Asisten II Rahmatul Zamri perwakilan seluruh OPD, Camat, perwakilan KODIM 0321, TNI-AL, BPMP Riau, LIRA, Kemenag, BRI, BPS, Perwakilan STAI Ar-Ridho, Fankarir serta Nara sumber dari Bappeda Litbang Propinsi Riau.
Bupati Rohil Afrizal Sintong dalam sambutannya mengharapkan seluruh OPD serius dan betul betul memperhatikan segala aspek pembangunan di kab. Rohil dalam menyusun RPJPD 2015 – 2045, karena ini untuk program pembangunan Rohil 20 tahun kedepan.
“Hari ini kita buka kegiatan Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah ( RPJPD ) tahun 2025 – 2045. Diharapkan seluruh OPD dapat memperhatikan dengan serius dalam penyusunan RPJPD ini, perhatian semua aspek pembangunan yang sifatnya prioritas dan berkaitan dengan kepentingan masyarakat ,” kata Afrizal Sintong.
” Untuk PUTR kita berharap seluruh pembangunan jalan Kecamatan, jalan Kabupaten dan Propinsi harus di hitung dan dimasukan dalam program pembangunan, Untuk Dinkes juga, Dinas Pendidikan, begitu juga dinas lainnya,” terang Bupati..
Dalam kesempatan tersebut Bupati Rohil juga berharap kepada OPD yang terkait untuk memasukan program pembangunan kawasan Industri, namun saat ini masih terkendala RTRW Rohil.
Baca juga : Saat Laksanakan Cooling System, Polsek Bagan Sinembah Amankan Pengedar Sabu Antisipasi Pemilu Damai
Kepala Bappeda Zuhri SE, MP menyampaikan bahwa kegiatan Forum Konsultasi Publik, adalah Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah ( RPJPD ) tahun 2025 – 2045, yang disusun berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Selain itu juga sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, Pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi Ranperda RPJPD dan RPJMD serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD.
Juga SEB Mendagri dan Menteri PPN serta Bappenas Nomor : 6001/176/SJ dan Nomor 1 Tahun 2024 tentang penyelarasan RPJPD dengan RPJMN 2025 -2045. Serta Inmendagri Nomor 1 Tahun 2024 tentang pedoman penyusunan RPJPD 2025-2045.
“Ini baru kegiatan awal dalam proses penyusunan RPJPD, kegiatan berupa Forum Konsultasi Publik untuk meminta pendapat dan masukan dari peserta yang hadir, apakah draf yang disusun sudah sesuai visi dan misi daerah,” kata Zuhri.
Lanjutnya,” nanti masih banyak lagi tahapannya, akan ada Musrenbang lagi, jadi ini baru tahap awal. Diawal kita sampaikan tentang visi, misi dan kebijakan yang sudah dijalankan serta yang akan dijalankan untuk 20 tahun kedepannya,” terangnya.
Zuhri juga mengatakan bahwa untuk pembahasan program kegiatannya akan di bahas secara mendalam pada Musrenbang.
Pewarta : Jekson sihombing, S.H
#selamatpagiindonesia #selamatpagibuserindonesia #buserindonesia.id #buserindonesia #infoterkinibuser #beritabuser #infobuser #infoterkinibuserindonesia #beritaindonesia