
Brebes, //buserindonesia.id || – Sidang perkara praperadilan dengan nomor sid. 1/pid.pra/2023/PN.Bbs dengan pemohon Susi Sasmita dan termohon Polres Brebes pada hari Rabu 27 September 2023 dengan tema pembacaan amar putusan akhirnya diputuskan gugatan pemohon ditolak untuk semua.

Sebelumnya .” Kepolisian Resor Brebes menetapkan Pemohon Susi Sasmita atas dugaan Tindak Pidana “Penggelapan dalam jabatan dan atau setiap anggota direksi bertanggungjawab penuh secara pribadi atas kerugian perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya dan atas nama perseroan, pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan negeri terhadap anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris atas kesalahan dan kelalaiannya” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHPidana Jo. Pasal 97 ayat (3) dan ayat (6) Jo. Pasal 155 UU No. 40 tahun 2007, yang terjadi sejak bulan Februari 2018 sampai dengan bulan Juli 2021 di Desa Kluwut Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes .
Baca juga : Proses Pemadaman Kebakaran Yang Malahap Pasar Slogohimo di Pantau Langsung oleh Kapolres Wonogiri
Berikut surat-surat keputusan atau penetapan yang dikeluarkan Polres Brebes sebelum dan setelah yang berkenaan atau berkaitan dengan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon sebagai berikut:
Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin.dik/92/XI/2022/Reskrim, tanggal 13 November 2022;
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : B/92/XI/2022/RESKRIM tanggal 13 November 2022;
Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor : Sprin.Dik/92.a/VII/2023/Reskrim, tanggal 20 Juli 2023;
Surat Ketetapan No. Pol.: S. Tap/128/VIII/2023 Tentang Penetapan Tersangka, tanggal 11 Agustus 2023;
Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor : Sprin.Dik/92.b/VIII/2023/ Reskrim, tanggal 15 Agustus 2023;
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Lanjutan Nomor : B/92.b/VIII/2023/Reskrim, tanggal 15 Agustus 2023.
adalah sah dan memiliki kekuatan hukum berlaku dan mengikat.
Atas hasil penetapan putusan praperadilan oleh Pengadilan Negeri Brebes berarti Penetapan Tersangka atas diri Pemohon yang dilakukan Termohon, tanggal 11 Agustus 2023 adalah sesuai aturan hukum yang berlaku dan sah; dan memiliki kekuatan hukum berlaku dan mengikat.
Menurut Advokat Muda Fery Junaidi SH saat diwawancara kamis 28 September 2023 menilai amar putusan ini, ” berarti dalam hal ini penyidik sudah melakukan upaya penyelidikan dengan benar “, jelasnya
menghukum pemohon dengan memerintahkan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini menurut ketentuan hukum yang berlaku, berarti pemohon harus membayar semua biaya sidang, ungkapnya .
Putusan yang ditetapkan oleh hakim pengadilan negeri Brebes per tanggal 27 September 2023 berarti penyidik sudah melakukan pekerjaannya dengan benar.
Dengan putusan ini maka selanjutnya.penyidik berhak melaksanakan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka, ulasnya.
Pewarta : (Ratno)

pemohon Susi Sasmita dan termohon Polres Brebes pada hari Rabu 27 September 2023 dengan tema pembacaan amar putusan akhirnya diputuskan gugatan pemohon ditolak untuk semua.
#buserindonesia
#jurnalis