Jakarta, //www.buserindonesia.id || Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI bersama Satuan Tugas (Satgas) Bandara Soekarno-Hatta menindak sebuah mobil yang menggunakan pelat dinas palsu TNI saat melintas di area Bandara Soekarno Hatta, Selasa (14/5/2024). Mobil Toyota Fortuner itu dikendarai AS, seorang purnawirawan TNI AL. Kendaraan berpelat 83648-00 Mabes TNI.
“Setelah diperiksa mendetail, terungkap bahwa identitas pemilik nomor register 83648-00 adalah AS, seorang pensiunan TNI,” kata Komandan Puspom (Danpuspom) TNI Mayjen Yusri Nuryanto saat dikonfirmasi, Rabu (15/5/2024).
Data itu sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil dengan nomor polisi F 1757 MD yang juga terdaftar atas nama AS. AS dapat menunjukkan KTP sipil, Kartu Tanda Pensiun TNI Angkatan Laut (PPAL), dan STNK mobil sipil.
Baca juga : Perdana Menteri Slovakia Robert Fico di Tembak Beberapa Kali, Nyawanya Terancam Nyaris Terbunuh
Perdana Menteri Slovakia Robert Fico ditembak beberapa kali pada Rabu (15/5/2024)…Selanjutnya…..
Namun, ia tidak dapat menunjukkan Surat Tanda Nomor Registrasi Polisi (STNRP) yang sah. Selanjutnya, AS akan dimintai keterangan lebih lanjut di Satuan Tindak Pidana Militer Umum (Sattipidmilum) Puspom TNI.
Kasus ini juga telah dilaporkan kepada Kepala Satuan Tindak Pidana Militer Umum (Kasat Tipidmilum) untuk diproses lebih lanjut sesuai prosedur hukum berlaku.
“Penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya Puspom TNI Bersama Satgas Bandara Soekarno-Hatta dalam menjaga keamanan dan ketertiban, serta menegakkan aturan terkait penggunaan pelat dinas di area bandara,” tutur Danpuspom TNI.
Yusri mengatakan, Puspom TNI bersama Satgas Bandara Soekarno-Hatta terus berkomitmen menegakkan disiplin dan ketertiban di lingkungan bandara “Serta memastikan bahwa setiap pelanggaran yang terjadi dapat ditindaklanjuti dengan tegas dan sesuai prosedur,” kata Yusri.
Pewarta : Yudha Purnama