Mukomuko //Buser Indonesia. id // Puluhan warga beserta APDESI di Kecamatan Selagan Raya Kunjungi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.
Yang mana, tujuan mereka mengunjungi gedung DPRD tersebut untuk menuntut pembatalan poin Perda Rencana Tata Ruang WIlayah (RTRW) Mukomuko yang menyatakan wilayah Selagan Raya sebagai kawasan pertambangan dan industri.

Kedatangan mereka disambut langsung oleh anggota DPRD Mukomuko, yakni Waka I WIsnu Hadi, SE dan Waka II Damsir,SE beserta sejumlah pejabat dilingkup Pemkab Mukomuko, dan langsung melakukan hearing atau dengar pendapat di ruang rapat DPRD.
Yusmardi salah satu tokoh yang mewakili masyarakat di Kecamatan Selagan Raya menyampaikan, bahwa maksud dan tujuan mereka adalah untuk menolak salah satu isi poin perda terkait wilayah di Kecamatan Selagan Raya sebagai wilayah pertambangan dan industri.

“Jika isi poin dalam perda RTRW ini menuliskan wilayah Kecamatan Selagan Raya sebagai wilayah pertambangan dan industri, kami sangat menolak,” tegasnya, saat melakukan hearing diruang rapat DPRD Mukomuko. Selasa, (28/10/25).
Ia mengungkapkan, selama ini wilayah Selagan Raya sudah dikenal sebagai wilayah persawahan yang menjadi lumbung pangan di Mukomuko.
Dan juga kawasan persawahan ini merupakan peninggalan turun temurun nenek moyang warga Selagan Raya.
Dengan begitu, pihaknya meminta agar pihak Legislatif maupun eksekutif agar merivisi ulang salah satu isi poin dalam perda RTRW yang menuliskan wilayah Selagan Raya sebagai wilayah pertambangan dan industri.
“Dengan dijadikan kawasan industri dan pertambangan, ini akan mengancam sawah yang menjadi tumpuan hidup masyarakat Selagan Raya. Dengan begitu kami meminta isi poin tersebut direvisi ulang,” tegasnya kembali.
Lanjutnya, penolakan ini sudah bulat dan mereka siap berjuang sekuat tenaga demi Selagan Raya tetap sebagai daerah pertanian. Dan mereka menolak keras sebagai wilayah pertambangan dan Industri.
Dengan begitu, ia berharap perjuangan mereka selesai dan hanya cukup sebatas di DPRD Mukomuko. Karena, mereka yakin, poin dari Perda ini masih bisa direvisi oleh anggota dewan dan pemerintah daerah.
“Jika Selagan Raya ini dijadikan kawasan pertambangan dan industri, akan berdampak cukup besar bagi masyarakat Selagan Raya. Dengan begitu kami sangat yakin poin dari Perda ini masih bisa direvisi ulang,” tutupnya.
Pewarta: Buser Indonesia (Tiem).
