
Sijunjung, //buserindonesia.id || Kapolsek Kamang Baru dan anggota serentak turun ke 14 sekolah untuk menjadi pembina upacara tingkat SMA/SMK dan SMP/MTsN di kecamatan Kamang Baru sekaligus sosialisasi waspada Bullying di sekolah-sekolah.
AKP SYFRUDIN ARIF S.H kepada media ini bahwa beliau sudah membagi tugas masing-masing anggota.
- Kapolsek Kamang baru AKP Syafrudin Atif S.H di SMA 6 Sijunjung Kenagarian Kamang
- Ipda Mardius di SMPN 46 Sijunjung Sungai Tenang Nagari Kumpar
- Ipda Iwan Kurniawan di SMAN 10 Sijunjung Nagari Sungai Lansek
- Aiptu Tono Nopi Naspia sebagai Pemateri di SMPN 35 Sijunjung
- Aipda Marzoni Efendi di SMPN di SMPN 43 Sijunjung Banjar Tengah Nagari Air Amo
- Aipda Arilka Rizki di SMPN 35 Sijunjung Jorong Kunangan Nagari Kunpar
- Aipda Jontra Polta S.H di SMAN 11 Sijunjung Jorong Kurnia Kamang Nagari Kamang
- Aipda Agus BM di SMPN 37 Sijunjung Jorong Batang Kariang Nagari Kamang
- Aipda Ridhatul Al Fadli di MTsN 5 Sijunjung Jorong Kamang Nagari Kamang
- Bribka Diskon P,S.H SMKN 7 Sijunjung Nagari Kunpar
- Bripka Doni W di SMPN 10 Sijunjung Nagari Sungai Lansek
- Bripka Pardiman S di SMPN 11 Sijunjung Nagari Kunpar
- Briptu Arif Munandar di SMPN 21 Sijunjung Nagari Muaro Takung
- Briptu Prayuda gusfi di SMPN 42 Sijunjung Nagari Lubuk Tarantang

Di masing masing sekolah di hadiri oleh kepala sekolah di masing-masing sekolah, majelis guru dan siswa siswi di masing-masing sekolah
Adapun materi yang di sampaikan
A.) Perundingan(bullying) menyampaikan arti perundingan. Perilaku tidak menyenangkan baik verbal maupun fisik ataupun sosial baik di dunia nyata maupun dunia maya
B.) Bentuk bentuk perundingan(bullying), Perundingan Verbal meliputi: menggoda, memanggil nama yang tidak pantas, menghina, mengejek, mengancam dan lain lain.
Perundingan secara fisik meliputi: memukul, menendang, mencubit, mendorong, pelecehan seksual, kekerasan fisik lain nya ataupun menghancurkan barang orang lain
C.) Dampak perundingan Menyebabkan gangguan emosional dan mental pada korban, merasa tidak aman dan nyaman, menimbulkan permasalahan sosial di antara nya menimbulkan ketakutan dan kecemasan, kehilangan kepercayaan diri, mengisolasi diri, sulit membentuk hubungan, memicu gangguan mental atau dipresi, masalah kesehatan fisik, menurunkan prestasi akademik, malas untuk datang kesekolah.
Baca juga : Guru Dan Pelajar, Terapkan Pendekatan Dengan Aparat Kepolisian
D.)Sangsi hukum terhadap pelaku ;
1.UU. RI. NO. 23 THN 2022 tentang perlindungan anak Pasal 80.
(1). Setiap orang yang melakukan kekerasan,kekejaman atau mengancam kekerasan atau penganiayaan terhadap anak dipidana dengan,pidana penjara paling lama 3 th 6 bulan atau denda Rp 72.000.000
(2). Dalam hal anak luka berat pelaku pelaku dapat di pidana penjara paling lama 5 th atau denda Rp 100.000.000
(3). Dalam hal anak meninggal dunia pelaku dapat dipidana penjara paling lama 10 th atau denda Rp 200.000.000.
Dalam KUHP
1.pasal 170 tentang pengeroyokan
2.pasal 351 tentang penganiayaan
3.pasal 310 dan pasal 311 tentang perundungan di lakukan di tempat umum dan mempermalukan harkat dan martabat seseorang.
Penyalahgunaan Narkoba
Penyalahgunaan narkoba pada saat ini sudah masuk di kalangan pelajar oleh sebab itu di harapkan kepada para pelajar tidak terherat oleh pengaruh narkoba,baik sebagai pemakai maupun pengedar karna dapat di jerat dengan UU RI. NO.35 TH 2009. tentang memiliki dan menguasai serta mengedarkan pasal 112 dan pasal 114 dan sebagai pemakai 127, serta yang mengetahui tapi tidak melaporkan kepada pihak yang berwajib pasal 131.
Tertib berlalu lintas berkendaraan di jalan raya.
Dalam berlalu lintas sesuai dengan UU No 22 th 2009. tentang lalu lintas angkutan jalan di harapkan para pelajar mematuhi tertib lalulintas mengunakan helm dan kelengkapan yang harus ada di kendaran bermotor agar selamat berlalu lintas.
Mengajak pelajar untuk dapat menjaga kamtibmas di lingkungan nya minimal nya tidak berbuat hal hal yang dapat mengganggu kamtibmas di wilayah nya. Bagi pelajar tingkat SMA dan SMK di lakukan sosialisasi terkait penerimaan anggota polri mengimpormasikan sebentar lagi akan di buka rekrument anggota Polri oleh sebab itu.
Pewarta : Candrizal

Absen pak pimred… Selamat beraktivitas 🙏👍