Toraja.//www.buserindonesia.id || Seorang gadis warga Pangli melaporkan tindak pemerkosaan terhadap dirinya oleh salah seorang Pemuda saat hendak pulang ke rumah.
Korban pemerkosaan YOL (18) mengaku diperkosa oleh ANR (26) yang juga merupakan warga Pangli, pada Kamis sekira pukul 17.30 WITA (11/01/2024).
Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda, S.IK.,M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Aris Saidy, SH saat di konfirmasi mengungkapkan bahwa kronologis pemerkosaan kejadian sesuai yang di laporkan korban.
“Jadi berawal saat korban pulang kuliah dengan berjalan kaki menuju ke arah tempat tinggalnya, Pelaku kemudian menghampiri korban dengan membawa payung yang saat itu sedang hujan”.
Baca Juga : Irjen Ahmad Luthfi Pimpin Serah Terima Jabatan Dansat Brimob Polda Jateng dan Kapolres Batang
Sambil memayungi, pelaku dengan tiba-tiba memeluk korban, hingga membuat korban terjatuh dan pelaku kemudian melakukan pemerkosaan, ungkap AKP Aris Saidy membeberkan kejadian.
“Modus operandi Pelaku ANR melakukan pemerkosaan terhadap korban di karenakan ada kesempatan dan timbul nafsu saat melihat korban,” terangnya.
Tak sampai 1×24 jam setelah kejadian, Personel Polsek Sesean di backup oleh Unit Resmob Polres Toraja Utara langsung mengamankan pelaku di Kole Kelurahan Pangli Kecamatan Sesean, jelasnya.
“Jadi setelah menerima laporan Korban, langsung kami tindak lanjuti sehingga pelaku bisa langsung di amankan, Jumat (12/01/2024) siang” kata Kasat Reskrim.
Atas kejadian ini, Kasat Reskrim menambahkan tersangka ANR (26) di jerat pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Pewarta : Syamsuddin86
#selamatpagiindonesia #selamatpagibuserindonesia #buserindonesia.id #buserindonesia #infoterkinibuser #beritabuser #infobuser #infoterkinibuserindonesia #beritaindonesia