Palembang, //www.buserindonesia.id || Palembang (Sumsel), Seorang Pria asal Bengkulu TW alias Teguh (24) dia tertangkap oleh jajaran polisi lantaran kedapatan melakukan pengisian BBM bersubsidi secara berulang-ulang di sejumlah SPBU di kota Palembang.
TW ditangkap Tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel saat melakukan pengisian di SPBU yang berada di Jalan Mayor Yusuf Singadekane, Kertapati Palembang, pada Senin (29/01/2024) sekitar pukul 22:30 WIB.
Perbuatannya terulang lagi dengan modus yang sama, dia menggunakan barcode Pertamina kendaraan lain dan plat kendaraan lain lalu melakukan pengisian BBM subsidi di sejumlah SPBU menggunakan mobil truk dengan tangki yang dimodifikasi,” ucap Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Bagus Suryo Wibowo SIK didampingi Plt Kasubbid Penmas Kompol Astuti, Sos saat press rilis digedung Presisi Mapolda Sumsel, Rabu (07/02/2024).
Disebut, TW (24) tertangkap tangan oleh polisi menemukan 10 buah babytank berukuran 1000 liter dan telah terisi sebanyak 4.380 liter minyak subsidi jenis solar, pada truk Hino dengan Nopol BG 8949 C, termasuk didalamnya juga ditemukan mesin pompa yang terhubung ke Babytank. menurut pengakuannya sudah sebulan beraksi, dirinya diperintahkan oleh DPO berinisial R dan ini kita lakukan pendalaman,”ucap Bagus.
Baca Juga : Pesan Kabarhakam Polri ke Jajaran dalam Pengamanan Pemilu 2024
Lebih lanjut DPO berinisial R, tersangka TW dimodalkan Rp 7 juta untuk membeli BBM bersubsidi di sejumlah SPBU di kota Palembang.jadi sekali antri tersangka TW mengisi 200 liter,”jelasnya.
Dan bersama itu polisi juga mengamankan 20 akun My Pertamina dan 20 plat nomor polisi kendaraan palsu yang menyesuaikan nomor kendaraan pada 20 akun My Pertamina untuk upah tersangka mendapat Rp 3.5 juta,”terangnya.
Akibat perbuatannya, tersangka TW dijerat dengan pasal 55 UU RI nomor 22 Tahun 2001 tentang migas, yang diubah ke Pasal 40 angka jitu yg b 9 UU RI nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pengganti UU RI nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
” Dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun atau denda Rp 60 miliar,” tegasnya
Di terpisah, TW mengaku mendapatkan pekerjaan itu dari rekannya, dia sendiri memang merupakan supir truk lokal di Bengkulu. Saya selama di Palembang ini tinggal di truk itulah dan keliling di tiap SPBU, dan belum hapal nama-namanya,”aku dia
Kata Teguh 20 akun My Pertamina tersebut dibeli oleh teman-temannya sesama supir truk. Saya beli satu akun Rp 20 ribu,”tandasnya.
Pewarta : (Marzuki)
#selamatpagiindonesia #selamatpagibuserindonesia #buserindonesia.id #buserindonesia #infoterkinibuser #beritabuser #infobuser #infoterkinibuserindonesia #beritaindonesia